jejakterkini.online – Seorang anggota Brigade Mobil (Brimob) Polda Bali, I Kadek Aditya Pradnyana Putra, resmi divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Gianyar, Senin (25/5/2026). Ia dihukum satu tahun penjara serta sanksi tambahan berupa pencabutan hak untuk menjadi anggota Polri selama dua tahun, terkait kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukannya.
Peristiwa bermula pada 29 Desember 2025, saat terdakwa mengambil sebuah mobil Daihatsu Terios milik korban. Kendaraan itu kemudian dijual kepada penadah dengan nilai Rp 102 juta. Di persidangan, terungkap motif tindakan pidana tersebut: Aditya nekat mencuri karena terdesak masalah utang dari pinjaman online.
Menanggapi putusan itu, anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk memantau perkembangan kasus ini. Menurutnya, begitu putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), sanksi pencabutan hak wajib dilaksanakan dan bisa ditindaklanjuti melalui sidang pelanggaran kode etik.
“Terlepas ada atau tidak kalimat pencabutan hak dalam putusan, setiap anggota yang terbukti melakukan tindak pidana pasti akan ditindaklanjuti Propam untuk diperiksa pelanggaran etiknya,” tegas Anam, Kamis (28/5/2026).
Kasus ini kembali menjadi perhatian publik karena pelakunya adalah aparat penegak hukum yang justru melakukan kejahatan. Masyarakat pun berharap penegakan aturan berjalan tegas dan konsisten agar kepercayaan terhadap institusi kepolisian tetap terjaga.













