Jejakterkini.online –Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menetapkan dan menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026.
Penetapan tersangka terhadap ketiga pejabat tersebut menjadi perkembangan besar dalam penanganan dugaan penyimpangan program nasional yang selama ini digadang-gadang sebagai salah satu upaya strategis pemerintah dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak sekolah dan kelompok rentan di berbagai daerah di Indonesia.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa penyidikan perkara dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada 29 Mei 2026.
Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026), Syarief menjelaskan bahwa tim penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang terkait dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di lingkungan Badan Gizi Nasional.
“Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025–2026,” ujar Syarief saat memberikan keterangan kepada awak media.
Menurutnya, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ketiga pejabat tersebut terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi guna mendalami berbagai fakta dan dokumen yang telah dikumpulkan penyidik.
Hasil pemeriksaan kemudian diperkuat dengan alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum mereka menjadi tersangka.
“Setelah melalui pemeriksaan tersebut, Saudara DH, SS, dan LP sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan LP selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka,” jelasnya.
Dugaan Penyimpangan Tata Kelola Program Strategis Nasional
Kasus ini menarik perhatian publik karena Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program prioritas nasional yang memiliki anggaran besar dan menyasar jutaan penerima manfaat di seluruh Indonesia.
Program tersebut dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi anak-anak sekolah, ibu hamil, balita, serta kelompok masyarakat rentan lainnya guna menekan angka stunting dan memperkuat kualitas sumber daya manusia Indonesia.
Namun dalam pelaksanaannya, Kejaksaan Agung menemukan indikasi adanya penyimpangan tata kelola yang diduga mengakibatkan kerugian negara.
Meski demikian, pihak penyidik belum membeberkan secara rinci bentuk penyimpangan yang terjadi maupun nilai kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.
Penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap berbagai dokumen, kontrak kerja sama, mekanisme pengadaan, distribusi program, hingga penggunaan anggaran yang berkaitan dengan pelaksanaan MBG selama periode 2025 hingga 2026.
Sumber internal penegak hukum menyebutkan bahwa penyidikan tidak menutup kemungkinan akan berkembang kepada pihak-pihak lain yang diduga turut berperan dalam proses pengambilan keputusan maupun pelaksanaan program.
Karena itu, Kejaksaan Agung membuka peluang adanya penambahan tersangka baru apabila ditemukan bukti yang cukup selama proses penyidikan berlangsung.
Dicopot dari Jabatan Sehari Sebelum Penetapan Tersangka
Perkembangan kasus ini semakin menjadi sorotan karena sehari sebelum diumumkan sebagai tersangka, ketiga pejabat tersebut telah dicopot dari jabatan mereka di Badan Gizi Nasional.
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, diketahui telah memberhentikan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung dari jabatan mereka pada Selasa (2/6/2026).
Langkah pencopotan tersebut dinilai sebagai bagian dari upaya pemerintah menjaga integritas lembaga negara sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan tanpa intervensi
Pemerintah juga disebut berkomitmen untuk tetap melanjutkan Program Makan Bergizi Gratis agar tidak terganggu oleh proses hukum yang sedang berlangsung.
Sejumlah kalangan menilai bahwa keberlanjutan program harus tetap menjadi prioritas karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat dan masa depan generasi muda Indonesia.
Kejagung Tegaskan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Penetapan tersangka terhadap mantan pimpinan Badan Gizi Nasional menjadi salah satu kasus besar yang ditangani Kejaksaan Agung sepanjang tahun 2026.
Kasus ini menunjukkan bahwa aparat penegak hukum terus memperkuat pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara, khususnya pada program-program strategis yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tim penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi tambahan, termasuk pejabat internal, pihak penyedia barang dan jasa, serta pihak lain yang dianggap mengetahui proses pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis.
Selain itu, penyidik juga tengah menelusuri aliran dana, mekanisme pencairan anggaran, serta kemungkinan adanya praktik penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan terjadinya dugaan tindak pidana korupsi.
Publik Menanti Hasil Pengusutan
Penahanan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung menjadi perhatian luas masyarakat karena kasus tersebut berkaitan dengan program yang menyangkut pemenuhan gizi nasional.
Pengamat kebijakan publik menilai pengusutan perkara ini harus dilakukan secara menyeluruh agar dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pelajaran penting dalam pengelolaan program pemerintah yang menggunakan dana negara dalam jumlah besar.
Publik kini menanti hasil penyidikan lebih lanjut, termasuk pengungkapan detail modus dugaan korupsi, besaran kerugian negara, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
Sementara itu, Kejaksaan Agung memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga seluruh fakta hukum terungkap dan pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.







