jejakterkini.online – Seorang mahasiswi inisial NP (21) asal Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengaku dihamili dan dipaksa aborsi oleh seorang oknum anggota Brimob Polda Sulsel inisial Bripda AIS. NP telah melaporkan mantan pacarnya itu ke Propam Polda Sulsel.
NP mendatangi Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Sulsel, Selasa (2/6/2026). Didampingi kuasa hukumnya, NP mengecek perkembangan kasus yang dilaporkannya.
“Saya ke Polda kemarin cek laporanku karena sudah lama sekali berjalan, sudah 7 bulan belum ada kepastiannya. Saya lapor sejak bulan 11 (November) tahun lalu,” kata NP kepada detikSulsel, Rabu (3/6).
Selain laporan pidana, NP juga mengaku melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) oknum anggota Brimob tersebut sejak November 2025. Dia menyebut laporan dugaan pelanggaran KEPP yang dia ajukan kini telah diproses.
“Lebih duluan saya melapor di Propam bulan 11, infonya sekarang sudah naik di tingkat KEPP-nya, sebelumnya di Paminal kemarin sudah ada SP2HP untuk KEPP-nya,” ujarnya.
NP menceritakan awal perkenalannya dengan terlapor melalui media sosial Instagram pada Februari 2025. Keduanya kemudian intens berkomunikasi hingga akhirnya bertemu saat mendaki gunung bersama beberapa rekannya.







