Mantan Kepala Inspektorat Ungkap Hubungan Antara Basri Kajang dengan Bupati Gowa

Berita15 Views

jejakterkini.online – SIDANG Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa kembali menyita perhatian publik. Dalam sidang yang digelar Senin (22/6/2026), terungkap keterangan mengejutkan dari mantan Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Gowa, Muh Agus Salim Harahap, terkait hubungan antara Basri Kajang dan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang.

Sidang tersebut membahas polemik pencabutan beasiswa program doktoral (S3) Universitas Hasanuddin atas nama Risqila Amran. Kebijakan itu menuai kritik dari berbagai kalangan karena dinilai tidak melalui prosedur yang semestinya dan diduga berkaitan dengan dinamika politik di Kabupaten Gowa.

Dalam sesi pemeriksaan saksi, Wakil Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Asrul Makkaraus, menyinggung keterangan yang pernah disampaikan Agus Salim dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebelumnya mengenai adanya permintaan dari Basri Kajang untuk memberikan sebuah sepeda motor kepada Bupati Gowa.

Asrul kemudian mempertanyakan hubungan antara Basri Kajang dan Bupati Gowa yang melatarbelakangi pemberian hadiah tersebut.

Menjawab pertanyaan itu, Agus Salim menyatakan bahwa dirinya pernah mendapat penjelasan langsung dari Basri Kajang mengenai hubungan keduanya.

“Saya disampaikan oleh Basri Kajang, dia sendiri yang menyampaikan bahwa mereka sepasang kekasih,” ujar Agus Salim di hadapan anggota Pansus.

Pernyataan tersebut langsung memicu reaksi dari peserta sidang dan para tamu undangan yang hadir. Agus menegaskan bahwa informasi tersebut bukan asumsi pribadinya, melainkan pengakuan yang menurutnya disampaikan langsung oleh Basri Kajang.

Selain membahas hubungan tersebut, Agus Salim juga memberikan keterangan terkait proses evaluasi yang berujung pada pencabutan beasiswa Risqila Amran.

Ia menjelaskan bahwa selama menjabat sebagai Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Gowa sejak 13 Februari hingga 31 Desember 2025, dirinya tidak pernah menerima permintaan resmi dari Dinas Pendidikan untuk melakukan evaluasi terhadap Risqila.

Menurut Agus, status Risqila saat itu bukan ASN, melainkan tenaga sukarela yang bekerja tanpa menerima gaji. Karena itu, ia menilai pemeriksaan terhadap yang bersangkutan tidak memiliki dasar yang jelas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *