jejakterkini.online – Apa jadinya jika seseorang yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menegakkan hukum, justru menjadi fasilitator dari tindakan kriminal yang meresahkan masyarakat? Sebuah ironi besar baru saja terungkap di Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, ketika aparat kepolisian menggerebek sebuah rumah yang disulap menjadi arena judi sabung ayam omzet besar.
Kehadiran markas judi ini terasa sangat menyayat hati warga sekitar, mengingat lokasinya yang berada di kawasan padat penduduk dan sangat dekat dengan tempat ibadah serta rumah tahfiz Quran.
Aksi penggerebekan yang berlangsung dramatis ini dilakukan pada Jumat, 19 Juni 2026 dini hari oleh personel gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Intelkam, dan Sabhara Polrestabes Makassar.
Polisi mengepung lokasi dan berhasil mengamankan 52 orang yang diduga kuat terlibat dalam pusaran bisnis haram tersebut. Publik dibuat tercengang setelah mengetahui identitas sang pemilik rumah sekaligus penyedia tempat perjudian. Ia adalah AL, pria berusia 43 tahun yang sehari-hari berprofesi sebagai seorang pengacara.
Setelah melalui pemeriksaan maraton oleh pihak penyidik, dari puluhan orang yang diamankan, polisi akhirnya menetapkan enam orang sebagai tersangka utama. AL kini harus melepaskan jubah hukumnya dan berganti mengenakan rompi tahanan bersama lima tersangka lainnya, yaitu AB (35), SR (45), IK (32), SB (27), dan HH (48).
Peran AL dinilai sangat sentral dalam memuluskan perputaran uang taruhan yang berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp500 ribu per satu pertandingan tersebut.
Wakil Kepala Satreskrim Polrestabes Makassar, AKP Rivai menegaskan keseriusan pihak kepolisian dalam mengusut tuntas kasus yang telah mencederai ketenangan masyarakat ini.
“Sudah kami tetapkan tersangka. Untuk AL ditetapkan tersangka karena sebagai penyedia tempat arena judi sabung ayam. Sementara lima lainnya ditetapkan tersangka karena perannya ikut memasang taruhan,” kata Rivai.
Pihak kepolisian juga membongkar bahwa aktivitas perjudian ini dikelola secara rapi dan terorganisir. Mereka memanfaatkan kecanggihan teknologi digital modern untuk mengaburkan jejak dari pantauan warga dan aparat hukum.
Para pelaku membuat sebuah komunitas eksklusif berbasis digital untuk mengatur segala lini bisnis taruhan mereka.
“Di dalam WhatsApp Group itu mereka membuat janji terkait waktu, tempat, dan kesepakatan untuk melakukan permainan judi sabung ayam,” ungkap Rivai.
Hukum yang seharusnya ditegakkan oleh seorang pengacara kini berbalik menjerat dirinya sendiri. AL dinilai menjadi kunci utama yang membuat aktivitas penyakit masyarakat ini tumbuh subur di wilayah tersebut.
“Dari enam orang itu salah satunya yang menyediakan tempat dalam tindak pidana perjudian adalah oknum pengacara itu. Tanpa adanya tempat maka tidak akan terjadi judi sabung ayam,” jelasnya.
Kini, riuh sorak taruhan sabung ayam di rumah oknum pengacara tersebut telah berganti menjadi sunyi di balik jeruji besi. Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan dengan tegas untuk memberikan efek jera.
“Saat ini keenam tersangka telah dilakukan penahanan. Mereka dijerat Pasal 303 ayat (1) ke-1e dan ke-2e KUHP,” ujarnya.







