jejakterkini.online – DPRD Maros akan memanggil Dinas Perhubungan (Dishub) Maros dan manajemen Mie Gacoan untuk mengklarifikasi dugaan tidak disetorkannya retribusi parkir tepi jalan kepada Pemkab Maros.
Anggota DPRD Maros, Andi Safriadi, mengatakan, dewan perlu mendengar langsung penjelasan dari kedua belah pihak agar persoalan tersebut dapat dilihat secara utuh. “Kami ingin mengetahui duduk persoalannya, kenapa hal ini bisa terjadi,” katanya, Senin, 29 Juni 2026.
DPRD ingin memastikan seluruh mekanisme pemungutan retribusi parkir berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Menurut Safriadi, RDP juga menjadi forum untuk mencari solusi sehingga persoalan tersebut dapat diselesaikan secara transparan dan tidak berdampak pada potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sebelumnya Kepala Dinas Perhubungan Maros, Abbas Maskur, mengatakan, pihaknya telah meminta DPRD untuk melakukan RDP. Langkah tersebut ditempuh untuk mencari solusi atas persoalan yang diduga telah berlangsung sejak restoran tersebut mulai beroperasi di Kabupaten Maros.
Ia menyebut selama beroperasi di Maros, Mie Gacoan belum pernah melakukan penyetoran retribusi parkir kepada pemerintah daerah.
Mantan Camat Maros Baru itu menduga pihak pengelola menerapkan pemahaman yang sama seperti yang berlaku di Kota Makassar.“Padahal mereka berusaha di Kabupaten Maros. Menurut mereka, pajak restoran sudah masuk retribusi parkir tepi jalan,” ujarnya.







