jejakterkini.online – Polres Jeneponto memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram yang berhasil diamankan dari upaya peredaran gelap lintas wilayah. Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk komitmen aparat kepolisian dalam memutus rantai peredaran narkoba di wilayah selatan Sulawesi Selatan
Kegiatan yang digelar di Mapolres Jeneponto itu turut dihadiri Bupati Jeneponto H. Paris Yasir, Komandan Kodim 1425 Jeneponto, Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto, Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah, jajaran pejabat utama Polres Jeneponto, serta sejumlah tamu undangan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sabu seberat 1 kilogram tersebut diamankan di wilayah hukum Polres Jeneponto. Namun, barang haram itu diketahui bukan untuk diedarkan di Jeneponto, melainkan akan dikirim ke Kabupaten Bantaeng.
Pemusnahan barang bukti dilakukan setelah seluruh proses hukum dinyatakan lengkap (P-21) dan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Jeneponto, AKBP Haryo Basuki, menegaskan bahwa pemusnahan tersebut menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam menindak jaringan peredaran narkoba yang memanfaatkan jalur lintas kabupaten.
“Hari ini kami memusnahkan barang bukti sabu seberat 1 kilogram. Langkah ini merupakan bukti komitmen Polres Jeneponto dalam memberantas jalur peredaran narkotika lintas wilayah Jeneponto–Bantaeng,” ujar Haryo.
Meski barang bukti telah dimusnahkan, kata Haryo, penyelidikan belum berhenti. Penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap aktor lain yang terlibat, termasuk jaringan pemasok narkotika.
“Kami masih mendalami penyelidikan hingga ke akar rantai pasoknya. Kami ingin memastikan seluruh jaringan yang terlibat dapat diungkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Proses pemusnahan dilakukan dengan prosedur yang telah ditetapkan sehingga seluruh barang bukti benar-benar hancur dan tidak dapat digunakan kembali. Seluruh tahapan kegiatan juga didokumentasikan sebagai bagian dari administrasi dan arsip hukum.







