jejakterkini.online – Juru parkir (jukir) liar menganiaya pengendara mobil usai diminta menunjukkan karcis parkir resmi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Wali Kota Makassar Munafri ‘Appi’ Arifuddin mendesak agar jukir liar itu ditangkap dan diproses hukum.
Peristiwa itu terjadi di depan TK Angkasa I, Jalan Sungai Tangka, Kecamatan Ujung Pandang, Sabtu (11/7/2026) pagi. Appi menilai perbuatan jukir liar menganiaya pemobil tidak bisa ditoleransi.
“Tentu yang namanya kekerasan harus diproses lah, tidak bisa tidak,” tegas Appi kepada wartawan, Minggu (12/7/2026).
“Kan semuanya bisa dibicarakan, tapi kalau melakukan kekerasan menurut saya sudah melanggar hukum dan harus diproses,” tambah Appi.
Appi juga meminta Perumda (PD) Parkir Makassar Raya meningkatkan pengawasan. Dia menegaskan jukir resmi dalam bekerja memiliki aturan dan wajib dilengkapi dengan atribut resmi.
“Pasti harus menjaga, namanya pelayan masyarakat. Tidak boleh ada arogansi yang muncul di dalam sana dibicarakan. Kan mereka punya dasar aturan, mereka punya atribut dan sebagainya,” jelasnya.
Humas PD Parkir Makassar Asrul menegaskan, terduga pelaku bukan jukir resmi. Pihaknya sudah turun ke lokasi untuk menelusuri kejadian tersebut.
“Oknum ini memang tidak terdaftar (sebagai jukir resmi) di PD Parkir, untuk sementara itu informasi yang bisa kami sampaikan,” ucap Asrul kepada detikSulsel, Kamis (11/7).
Dia mengaku belum tahu persis kronologi lengkap kejadian hingga korban dipukul oleh jukir liar tersebut. Namun dari laporan awal diduga terjadi ketegangan saat korban minta karcis parkir.
“Untuk info detailnya saya juga belum dapat, yang sampai ke kami laporannya, korban minta karcis tapi si jukir ini tidak bisa berikan sehingga terjadi ketegangan,” bebernya.
Lanjut Asrul, jukir liar itu diduga mematok tarif Rp 5 ribu. Hal itu yang dinilai korban tidak wajar, sehingga meminta pelaku menunjukkan karcis parkir resmi.
“Mungkin diminta bayar 5 ribu sehingga korban minta karcis untuk memastikan jukir resmi atau liar,” katanya.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polrestabes Makassar. Asrul mengatakan pihaknya menyerahkan ke aparat kepolisian untuk memproses tindak pidana pelaku.
“Korban sudah resmi melapor di Polrestabes Makassar karena ini sudah masuk ranah pidana. Sekarang sudah dilakukan pengejaran oleh polisi,” jelas Asrul.
Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar, AKP Sangkala membenarkan bahwa korban telah melaporkan peristiwa itu ke Polrestabes Makassar. Polisi kini masih mendalami laporan korban.







