Resmob Polres Bantaeng Ringkus Spesialis Curanmor MI, Bobol Gembok Pakai Batu Gunung

Berita6 Views

jejakterkini.online – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Sat Reskrim Polres Bantaeng berhasil meringkus seorang pemuda berinisial MI (26), terduga pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Penangkapan ini merupakan bagian dari target operasi Ops Pekat Lipu 2026 Polres Bantaeng.

Terduga pelaku yang merupakan warga Kampung Gusung, Kelurahan Lamalaka, diringkus di kediamannya tanpa perlawanan pada Senin dini hari, 13 Juli 2026, sekitar pukul 03.45 WITA. Operasi penangkapan ini dipimpin langsung oleh Katim Resmob Polres Bantaeng, Aipda Sabil, dengan dukungan penuh dari personel Sat Intelkam Polres Bantaeng.

Kronologi Pencurian: Motor Ditinggal ke Sawah

Kasus ini bermula dari laporan korban bernama Rabaling (47), warga Kampung Camba Lojong, Kecamatan Bissappu, dengan nomor laporan polisi LP/B/82/IV/2026/SPKT/POLRES BANTAENG tertanggal 08 April 2026.

Pada Rabu siang, 8 April 2026, sekitar pukul 14.00 WITA, korban memarkir sepeda motor merk Yamaha Jupiter miliknya di samping sebuah rumah kosong di pinggir jalan Kampung Jambua, Kelurahan Lamalaka. Korban kemudian pergi menggarap sawahnya yang berjarak sekitar 200 meter dari tempat parkir.

Namun malang, saat kembali ke lokasi parkiran pada pukul 15.00 WITA, sepeda motor kesayangannya telah raib. Korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bantaeng guna proses hukum.

Penyelidikan dan Penangkapan Senyap

Berbekal laporan korban, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bantaeng langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam dan memeriksa sejumlah saksi. Setelah mengidentifikasi ciri-ciri pelaku, polisi mengendus keberadaan MI yang sedang berada di rumahnya.

Petugas gabungan bergerak senyap pada subuh hari untuk mengepung rumah pelaku di Kp. Gusung. MI akhirnya berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti di tempat kejadian.

Modus Hancurkan Gembok Cakram Pakai Batu Gunung

Berdasarkan hasil interogasi awal oleh petugas, MI mengakui seluruh perbuatannya. Menariknya, pelaku menggunakan cara konvensional namun nekat saat mengeksekusi motor korban yang sebenarnya sudah dikunci pengaman tambahan.

“Pelaku mengakui merusak kunci gantung (gembok) yang terpasang pada cakram sepeda motor korban dengan cara dihantam menggunakan satu buah batu gunung, lalu membawa kabur motor tersebut,” tulis laporan resmi Polres Bantaeng.

Selain mencuri motor milik Rabaling, pemuda berusia 26 tahun ini juga bernyanyi di hadapan petugas bahwa dirinya sudah berulang kali melakukan aksi pencurian di berbagai tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda di wilayah hukum Polres Bantaeng.

Barang Bukti yang Disita

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya:

– 1 (Satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter (milik korban).

– 1 (Satu) buah kunci gantung/gembok (dalam kondisi rusak).

– 1 (Satu) buah batu gunung (alat yang digunakan pelaku).

Saat ini, terduga pelaku MI beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bantaeng dan diserahkan kepada pihak Penyidik Sat Reskrim untuk proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan guna mengungkap TKP lainnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *