jejakterkini.online – PENYIDIK Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Gowa kembali mendalami kasus dugaan korupsi di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa.
Kali ini, penyidik memeriksa Rahmi Palanna alias Oma, yang merupakan mantan Kepala Rumah Tangga Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Gowa.
Pemeriksaan berlangsung di Mapolresta Gowa, Jalan Syamsuddin Tunru, Sungguminasa, Rabu (15/7/2026).
Kanit Tipidkor Satreskrim Polresta Gowa, Ipda Agus, kepada wartawan, belum bisa menjelaskan detil pemeriksaan, karena proses penyelidikan masih berlangsung.
Pemeriksaan Rahmi berkaitan dengan penyelidikan dugaan korupsi dalam proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Dinas Perkimtan Gowa.
Rahmi Palanna sebelumnya juga sempat menjadi perhatian publik setelah hadir sebagai saksi dalam Sidang Hak Angket DPRD Gowa terkait dugaan pelanggaran etika bupati Gowa.
Kasus dugaan korupsi di Perkimtan Gowa sebelumnya telah menjerat Kepala Dinas Perkimtan, Abdullah Sirajuddin, sebagai tersangka. Ia diduga melakukan korupsi, gratifikasi, dan pungutan liar dalam pengurusan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Penyidik mengungkap dana hasil dugaan pungli ditampung melalui rekening seorang staf honorer dengan nilai mencapai sekitar Rp1,8 miliar. Dalam perkara ini, polisi telah memeriksa puluhan saksi, menyita sejumlah barang bukti, dan menjerat tersangka dengan pasal tindak pidana korupsi, pemerasan dalam jabatan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara.







