Jejakterkini.online,Gowa–– Dugaan perusakan tanaman kopi terjadi di Desa Lassa-Lassa, Kecamatan Bontolempangan, Kabupaten Gowa, beberapa hari lalu. Peristiwa tersebut menjadi perhatian masyarakat setelah persoalan yang sebelumnya telah ditempuh melalui jalur mediasi secara kekeluargaan justru berlanjut ke proses pelaporan di kepolisian.
Berdasarkan keterangan pemilik kebun yang ditemui pada Sabtu (25/7/2026), sejumlah tanaman kopi miliknya diduga dirusak oleh seseorang hingga menyebabkan kerugian. Menurutnya, setelah kejadian tersebut kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan melalui mediasi secara kekeluargaan dengan harapan konflik tidak berlanjut ke ranah hukum.
Pemilik kebun menjelaskan bahwa proses mediasi berlangsung dan menghasilkan kesepakatan damai. Ia mengaku menganggap persoalan telah selesai setelah adanya kesepahaman antara kedua belah pihak.
Namun, situasi berubah setelah ia memperoleh informasi bahwa pihak yang diduga melakukan perusakan justru melaporkan dirinya ke Polsek Bungaya. Berdasarkan informasi yang diterimanya, laporan tersebut dilakukan dengan pendampingan Kepala Dusun setempat.
Merasa heran atas perkembangan tersebut, pemilik kebun mempertanyakan alasan dirinya dilaporkan, padahal menurutnya persoalan dugaan perusakan tanaman kopi telah diselesaikan melalui jalur kekeluargaan. Ia juga menegaskan bahwa dirinya merupakan pihak yang merasa mengalami kerugian akibat dugaan perusakan tanaman kopi tersebut.
Di sisi lain, Kepala Dusun yang dikonfirmasi awak media memberikan klarifikasi mengenai kehadirannya di Polsek Bungaya. Ia membenarkan bahwa dirinya sempat mengantar salah satu pihak ke kantor polisi, namun bukan untuk membuat laporan polisi.
Menurut Kepala Dusun, tujuan kedatangannya saat itu hanya untuk meminta petunjuk kepada pihak kepolisian mengenai langkah penyelesaian yang tepat atas persoalan yang sedang terjadi di tengah masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa saat itu Bhabinkamtibmas menyarankan agar perkara tersebut diselesaikan melalui musyawarah secara kekeluargaan. Bahkan, menurutnya, kedua belah pihak direncanakan akan dipertemukan kembali pada hari Jumat atau Sabtu untuk menjalani mediasi lanjutan.
Akan tetapi, sebelum jadwal mediasi tersebut terlaksana, salah satu pihak lebih dahulu mendatangi Polsek Bungaya dan membuat laporan terhadap pemilik kebun kopi.
Kepala Dusun menegaskan bahwa langkah pelaporan tersebut dilakukan di luar sepengetahuan dirinya. Ia menyatakan tidak mengetahui adanya laporan tersebut sebelum akhirnya memperoleh informasi setelah laporan dibuat.
“Saya hanya mengantar untuk meminta petunjuk terkait penyelesaian persoalan. Saat itu arahan dari Bhabinkamtibmas adalah agar diselesaikan secara kekeluargaan. Rencananya kedua belah pihak akan dipertemukan kembali untuk mediasi. Namun sebelum itu terlaksana, ternyata sudah ada laporan yang dibuat. Itu di luar sepengetahuan saya,” jelasnya.
Dalam keterangannya, Kepala Dusun juga meluruskan informasi yang berkembang mengenai bambu yang sempat dikaitkan dengan persoalan tersebut. Ia menyebut bambu tersebut memang merupakan miliknya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa bambu tersebut telah dijual kepada pihak lain sebelum peristiwa dugaan perusakan tanaman kopi terjadi. Karena itu, menurutnya, persoalan bambu tidak memiliki hubungan dengan laporan yang kemudian dibuat terhadap pemilik kebun kopi.
Ia menambahkan bahwa persoalan mengenai bambu juga telah diselesaikan secara kekeluargaan sehingga tidak lagi menjadi bagian dari permasalahan yang kini diproses oleh aparat penegak hukum.
Perkembangan perkara ini pun memunculkan beragam tanggapan dari masyarakat sekitar. Sejumlah warga berpendapat bahwa pihak yang semestinya melapor adalah pemilik kebun karena merasa menjadi korban dugaan perusakan tanaman kopi yang mengakibatkan kerugian.
Meski demikian, pendapat tersebut merupakan pandangan warga dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan proses hukum yang saat ini masih berlangsung.
Sementara itu, pemilik kebun menyampaikan bahwa dirinya kini juga telah menempuh jalur hukum dengan membuat laporan terhadap pihak yang diduga melakukan perusakan tanaman kopi miliknya.
Ia berharap aparat kepolisian dapat menangani perkara tersebut secara objektif, profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga seluruh fakta dapat terungkap melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Hingga berita ini disusun, proses penanganan perkara masih berlangsung di Polsek Bungaya. Belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai substansi laporan maupun perkembangan penanganan kasus tersebut. Media ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan akan memberikan ruang hak jawab serta hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkaitan apabila terdapat perkembangan lebih lanjut.







