Satpam SMK Negeri 2 Makassar Bergaya Ala Preman, Menghalangi Tugas Para Jurnalis Makassar 

Jejakterkini.Online Makassar, Insiden antara petugas keamanan sekolah dan sejumlah wartawan terjadi di SMK Negeri 2 Makassar yang beralamat di Jalan Pancasila No. 15, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Menurut keterangan tim Jejak Pendidikan Online, wartawan datang ke sekolah untuk menemui Kepala SMK Negeri 2 Makassar dalam rangka mencari serta memperoleh informasi. Sebelum memasuki ruangan, wartawan mengaku telah menunggu hingga rapat yang sedang berlangsung selesai, sesuai arahan kepala sekolah SMK Negeri 2 Makassar, Mansyur

Namun, saat hendak memasuki ruang kepala sekolah, seorang petugas keamanan menghentikan dan menghalangi akses wartawan. Menurut keterangan wartawan, petugas tersebut berbicara dengan nada keras dan menyatakan bahwa tidak ada seorang pun yang dapat masuk ke ruang kepala sekolah tanpa izinnya.

Peristiwa tersebut kemudian terdengar oleh Kepala SMK Negeri 2 Makassar, Mansyur, S.Pd. Ia pun keluar dari ruangannya dan langsung menemui wartawan yang berada di luar pintunya.

Dalam kesempatan itu, Mansyur menyampaikan permohonan maaf atas tindakan petugas keamanannya yang dinilai sangat arongan dan kurang bersahabat dengan para wartawan yang ingin ketemu dirinya, tegasnya

” Atas nama pribadi dan sekolah, saya menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada rekan-rekan wartawan yang datang. Saya sebenarnya sudah mempersilakan untuk masuk para wartawan tersebut, karena rapat telah selesai. Saya tidak menyangka petugas keamanan saya datang dan menghalang – halangi para wartawan tersebut, Satpam tersebut masih baru pak dan belum mengenal tamu-tamu yang sering datang ke sekolah ini. Sekali lagi saya mohon maaf,” namun Mansyur juga berjanji akan memanggil satpam tersebut keruangannya setelah insiden kejadian ini, tegasnya

Satpam ini tidak seperti satpam satpam sekolah lain, yang dalam bertugas mengunakan atribut satpam, malah satpam ini mengunakan pakaian rompi orange dan topi kuning pronyek seperti seorang mandor bangunan, satpam ini pun tidak mengunakan atribut satpam satupun, malah satpam ini bergaya ala bodyguard dan preman pasar

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang PERS memberikan jaminan kepada pers untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi. Pers nasional juga memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol sosial.

Menanggapi insiden tersebut, Forum Solidaritas Wartawan Makassar berharap kejadian serupa tidak terulang kembali lingkungan sekolah ini maupun instansi pemerintah lainnya. Mereka meminta Gubernur Sulawesi Selatan dan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan melakukan evaluasi terhadap kepsek SMA Negeri 2 Makassar, sehubungan sistem pelayanan tamu dan koordinasi petugas keamanan di sekolah ini yang sangat buruk dan selalu mengundang permasalahan dengan tamu, dan juga sangat diharapkan agar komunikasi dengan masyarakat, termasuk insan pers, dapat berlangsung secara baik dan sesuai prosedur dan bukan seperti pelayanan tamu ala preman pasar yang tanpa etika dan sopan santun.

Masyarakat kota Makassar sangat berharap manajemen SMK Negeri 2 Makassar jangan memelihara preman sebagai anjing penjaga sekolah,

namun berita ini akan terus berlanjut hingga sekolah mengambil kebijakan tegas dengan memecat satpam itu sebagai upaya menjaga nama baik sekolah SMK Negeri 2 Makassar kedepannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *