jejakterkini.online – Dugaan penjualan mesin rekondisi yang dialami seorang konsumen di Kabupaten Maros memasuki babak baru. Setelah sebelumnya disampaikan melalui laporan pengaduan, perkara tersebut kini telah ditingkatkan menjadi Laporan Polisi (LP) di kepolisian.
Kuasa hukum pelapor, Hasan, S.H., M.H., CIL, bersama Abdul Rahman, S.H., M.H., mengatakan perkara itu bermula ketika kliennya membeli satu set mesin dari seorang penjual di wilayah Maros.
Persoalan mencuat setelah salah satu mesin mengalami kerusakan. Dari kondisi tersebut, muncul dugaan bahwa mesin yang dibeli bukan barang baru, melainkan barang bekas atau rekondisi.
“Klien kami kemudian mengonfirmasi langsung kepada penjual, An. Jaya Rames, yang bertindak selaku Direktur PT Rasindo Jaya Abadi. Namun, pihak penjual tidak mengakui bahwa mesin yang dijual adalah barang bekas atau rekondisi,” ujar Hasan kepada wartawan, Senin (7/9/2026).
Karena tidak menemukan titik temu, kuasa hukum pelapor kemudian mengajukan laporan pengaduan ke kepolisian. Hasan mengaku pihaknya sempat mempertanyakan proses penanganan pengaduan yang dinilai berjalan cukup lama.
Pihaknya kemudian mengajukan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Polda Sulawesi Selatan.
Menurut Hasan, dalam rapat gelar khusus yang dilakukan terkait perkara tersebut, terdapat sejumlah fakta yang dinilai perlu didalami lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Salah satunya menyangkut kontrak dan dokumen sertifikat yang diserahkan kepada pembeli. Pihak pelapor menduga terdapat keterangan dalam dokumen tersebut yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Dalam rapat gelar khusus ditemukan fakta bahwa mulai dari kontrak sampai dokumen sertifikat yang diserahkan diduga dilandasi kebohongan dan tipu muslihat untuk meyakinkan pembeli dengan tujuan mendapatkan keuntungan,” katanya.
Setelah melalui rangkaian proses tersebut, laporan pengaduan akhirnya ditingkatkan menjadi Laporan Polisi.
“Alhamdulillah, hari ini laporan pengaduan tersebut telah naik menjadi laporan polisi. Harapan kami, setelah menjadi LP, prosesnya bisa segera dipercepat,” ujar Hasan.
Soroti Perbedaan Identitas Mesin
Selain dugaan kondisi mesin yang disebut-sebut sebagai barang bekas atau rekondisi, pihak pelapor juga menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian identitas mesin dengan dokumen transaksi jual beli.
Hasan mengatakan, dalam perjanjian jual beli, mesin yang diperjanjikan disebut bermerek Shanbao. Namun, pihaknya menemukan adanya perbedaan identitas merek pada sejumlah dokumen.
“Di perjanjian jual beli yang diperjanjikan adalah merek Shanbao. Saat kami cek di name plate mesin tertulis Shanbao. Sementara di sertifikat justru tercantum Xingqiu,” jelasnya.
Perbedaan tersebut, menurut Hasan, menjadi salah satu hal yang perlu ditelusuri penyidik untuk memastikan asal-usul, spesifikasi, serta kesesuaian dokumen dengan barang yang diterima konsumen.
Ia menilai pemeriksaan tidak semestinya hanya berfokus pada persoalan kerusakan mesin. Riwayat barang, kondisi mesin saat diperjualbelikan, serta kesesuaian antara barang fisik dan dokumen yang menyertainya juga dinilai penting untuk diperiksa.
“Perbedaan identitas antara mesin dan dokumen ini penting untuk ditelusuri agar diketahui bagaimana sebenarnya asal-usul dan spesifikasi mesin yang diperjualbelikan,” katanya.
Minta Aspek Perlindungan Konsumen Diperhatikan
Selain dugaan tindak pidana, kuasa hukum pelapor meminta agar aspek perlindungan konsumen turut menjadi perhatian dalam penanganan perkara tersebut.
Menurut Hasan, pelaku usaha memiliki kewajiban memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai barang yang diperdagangkan kepada konsumen.
“Kami tidak ingin perkara ini hanya dilihat sebagai kerusakan mesin biasa. Perlu ditelusuri apakah kerusakan itu sudah ada sejak awal karena ini barang rekondisi,” tegasnya.
Ia berharap penyidik menangani perkara tersebut secara objektif dan profesional sehingga seluruh fakta dapat terungkap secara terang.
“Ini penting agar hak-hak konsumen dan masyarakat bisa terlindungi,” ujarnya.
Pihak Penjual Belum Beri Tanggapan
Hingga berita ini diturunkan, pihak penjual maupun PT Rasindo Jaya Abadi belum memberikan keterangan atau tanggapan terkait dugaan penjualan mesin rekondisi, dugaan ketidaksesuaian identitas merek, maupun tudingan mengenai dokumen transaksi sebagaimana disampaikan pihak pelapor.
Dengan meningkatnya status perkara menjadi Laporan Polisi, proses hukum selanjutnya diharapkan dapat mengungkap secara terang kondisi mesin, asal-usul barang, kesesuaian antara barang dan dokumen, serta ada atau tidaknya unsur pidana dalam transaksi tersebut.
Seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Para pihak juga tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan atas tuduhan yang disampaikan.






