Jejakterkini.Online Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Subdit Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) merampungkan rekonstruksi kasus dugaan korupsi di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Parepare tahun anggaran 2018.
Subdit Tipidkor merupakan satuan kepolisian yang menangani penyelidikan dan penyidikan perkara tindak pidana korupsi.
Sementara Ditreskrimsus adalah unsur pelaksana tugas Polda yang menangani berbagai tindak pidana khusus, termasuk korupsi.
Rekonstruksi atau reka ulang dilakukan untuk menggambarkan kembali rangkaian peristiwa berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
Selama dua hari, penyidik memperagakan 101 adegan di sejumlah lokasi di Kota Parepare.
Lokasi tersebut meliputi Kantor Wali Kota Parepare, Rumah Jabatan (Rujab) Wali Kota, Kantor Dinkes, RSUD Andi Makkasau, Kantor DPRD Parepare, serta Teras Empang Cafe.
Kasubdit III Tipidkor Polda Sulsel, AKBP Jufri, mengatakan rekonstruksi untuk mendalami fakta baru setelah perkara sebelumnya berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Inkrah berarti putusan pengadilan tersebut sudah final dan tidak lagi memiliki upaya hukum biasa yang dapat ditempuh.
Dalam perkara sebelumnya, tiga orang telah menjadi terpidana, yakni YM, SJ, dan MJ.
Dari keterangan para saksi dalam perkara yang telah inkrah tersebut, penyidik menemukan indikasi adanya pihak lain yang diduga menerima aliran dana maupun memerintahkan penyaluran uang.







