jejakterkini.online – Kasus dugaan perusakan kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) milik warga di wilayah Barombong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, yang diduga dilakukan oknum anggota Polri, Aiptu Kaharuddin, hingga kini belum menemui titik terang.
Korban, Andi Sunardi, mengaku masih menunggu kepastian terkait laporan yang telah dilayangkannya ke Polresta Gowa.
Menurutnya, proses penanganan laporan tersebut dinilai belum memberikan kejelasan mengenai perkembangan maupun langkah hukum terhadap pihak yang dilaporkan.
Andi Sunardi berharap laporan tersebut mendapat perhatian serius dari jajaran Polresta Gowa maupun Polda Sulawesi Selatan, terlebih karena pihak yang diduga melakukan perusakan merupakan anggota Kepolisian.
“Saya berharap laporan saya dapat segera diproses. Terduga pelaku harus dilakukan proses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Andi Sunardi, Kamis (10/9/2026).
Ia menegaskan, dirinya tidak menginginkan adanya perlakuan khusus dalam penanganan perkara tersebut.
Sebaliknya, ia meminta agar proses hukum dilakukan secara objektif dan transparan, tanpa melihat status maupun latar belakang pihak yang dilaporkan.
Andi mengaku telah cukup lama menunggu adanya kejelasan atas laporan tersebut.
Ia berharap institusi Polri dapat memberikan rasa keadilan kepada masyarakat, termasuk dirinya sebagai pihak yang merasa dirugikan akibat dugaan perusakan CCTV miliknya.







