Jejakterkini.online,Makassar–Upaya pemberantasan peredaran barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) ilegal kembali membuahkan hasil. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Selatan berhasil menggagalkan penyelundupan rokok ilegal dalam jumlah besar yang masuk melalui Pelabuhan Soekarno-Hatta, Kota Makassar.
Operasi penindakan yang dilakukan Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Kanwil DJBC Sulsel pada Senin, 27 Juli 2026, berhasil mengamankan sedikitnya 7.824.000 batang rokok ilegal yang disembunyikan di dalam dua peti kemas berukuran 20 feet. Seluruh rokok tersebut diduga tidak dilekati pita cukai sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja intelijen yang dilakukan secara bertahap melalui analisis data terhadap arus distribusi barang dari Pulau Jawa menuju Sulawesi. Petugas memanfaatkan informasi masyarakat yang kemudian dipadukan dengan analisis risiko dan pemetaan pola pengiriman barang untuk mengidentifikasi dugaan penyelundupan.
Berdasarkan kronologi yang dihimpun, indikasi penyelundupan mulai terdeteksi pada Rabu, 22 Juli 2026. Saat itu Tim P2 menerima informasi mengenai adanya pengiriman rokok ilegal dari Jawa Timur menuju Makassar menggunakan satu peti kemas bernomor ICBU 2517392.
Namun, hasil pendalaman intelijen tidak berhenti pada satu kontainer. Melalui analisis sistem dan pencocokan parameter pengiriman, petugas berhasil menemukan satu peti kemas lain bernomor ICBU 2512256 yang memiliki karakteristik serupa dan diangkut menggunakan kapal yang sama, yakni MV Tanto Sakti II.
Atas temuan tersebut, Bea Cukai kemudian menerbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI) Nomor NHI-65/WBC.174/2026 pada 23 Juli 2026 sebagai dasar dilakukannya pengawasan intensif terhadap kedua kontainer tersebut.
Sejak nota intelijen diterbitkan, seluruh pergerakan peti kemas dipantau secara ketat hingga kapal bersandar di Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar. Tim kemudian berkoordinasi dengan pihak hanggar dan Pelindo untuk menerapkan mekanisme hold system, sehingga kedua kontainer tidak dapat keluar dari kawasan pabean sebelum dilakukan pemeriksaan.
Puncak operasi berlangsung pada Senin pagi, 27 Juli 2026. Dengan disaksikan perwakilan PT Bumat Cakarawala Cemerlang selaku perusahaan ekspedisi serta PT Tanto Intim Line Cabang Makassar sebagai agen pelayaran, petugas melakukan pembongkaran terhadap dua kontainer yang telah menjadi target pengawasan.
Hasil pemeriksaan fisik menunjukkan jumlah barang yang sangat besar. Pada kontainer ICBU 2512256, petugas menemukan sekitar 276 koli rokok berbagai merek tanpa pita cukai. Sementara pada kontainer ICBU 2517392, ditemukan sekitar 213 koli dengan kondisi serupa.
Secara keseluruhan, petugas mengamankan sekitar 689 koli berisi jutaan batang rokok ilegal yang diduga akan diedarkan ke berbagai wilayah di Sulawesi.
Dalam laporan resminya, Bea Cukai menyatakan bahwa seluruh barang hasil penindakan langsung dilakukan pemeriksaan, penegahan, serta penyegelan guna kepentingan penelitian dan proses hukum lebih lanjut.
> “Selanjutnya, atas BHP berupa total kurang lebih 689 koli BKC HT atau rokok berbagai merek yang diduga tanpa dilekati pita cukai dilakukan penindakan berupa pemeriksaan, penegahan dan penyegelan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut,” demikian kutipan laporan resmi Bea Cukai yang dirilis Minggu (2/8/2026).
Selain jumlah barang yang fantastis, nilai ekonomis dari rokok ilegal tersebut juga sangat besar. Berdasarkan estimasi awal, nilai seluruh barang yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp11.618.640.000.
Sementara itu, potensi kerugian negara akibat tidak dibayarkannya kewajiban perpajakan diperkirakan mencapai Rp7.570.619.760. Nilai tersebut terdiri atas Cukai sebesar Rp5.836.704.000, PPN Hasil Tembakau sebesar Rp1.150.245.360, serta Pajak Rokok sebesar Rp583.670.400.
Besarnya angka tersebut menunjukkan bahwa praktik penyelundupan rokok ilegal tidak hanya berdampak terhadap hilangnya penerimaan negara, tetapi juga mengganggu iklim usaha yang sehat. Peredaran rokok tanpa pita cukai menciptakan persaingan yang tidak adil bagi produsen resmi yang telah memenuhi seluruh kewajiban perpajakan dan ketentuan cukai.
Di sisi lain, masuknya jutaan batang rokok ilegal ke pasar domestik juga berpotensi melemahkan kebijakan pemerintah dalam mengendalikan konsumsi produk tembakau melalui instrumen fiskal.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, para pelaku disinyalir melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Sebagai tindak lanjut penegakan hukum, Bea Cukai telah menerbitkan Surat Bukti Penindakan Nomor SBP-137/BERSAMA/WBC.174/2026 tertanggal 27 Juli 2026.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan dan disegel di bawah pengawasan negara. Penyidik Bea Cukai masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya jaringan distribusi rokok ilegal berskala besar yang memasok barang dari Pulau Jawa ke wilayah Sulawesi.
Kanwil DJBC Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal melalui sinergi intelijen, pengawasan lapangan, serta kerja sama dengan aparat penegak hukum dan masyarakat.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pelaku penyelundupan bahwa praktik peredaran rokok ilegal akan terus menjadi prioritas penindakan demi melindungi penerimaan negara, menjaga iklim usaha yang sehat, serta memastikan kepatuhan terhadap ketentuan di bidang cukai.







