jejakterkini.online – Kasus dugaan peredaran oli palsu dan oplosan di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, memasuki tahap penuntutan. Ditreskrimsus Polda Sulbar resmi melimpahkan tersangka berinisial HZ beserta berkas perkara dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Polewali Mandar pada Rabu (16/9).
Kasus ini berawal dari penggerebekan gudang di Kecamatan Wonomulyo pada Mei 2025. Polisi menemukan sekitar 928 kardus oli berbagai merek yang diduga siap diedarkan.
Hasil pemeriksaan laboratorium menyatakan oli tersebut tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Produk diduga merupakan oli oplosan berkualitas rendah yang dikemas menggunakan label menyerupai merek resmi.
Setelah melalui proses penyidikan selama lebih dari 15 bulan, berkas perkara dinyatakan lengkap. Dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan, penanganan kasus kini berlanjut ke proses penuntutan sesuai ketentuan hukum.







