Upah Kurir Narkoba Tak Dibayar, Pria Kendari Bawa Senjata Api Rakitan untuk Balas Dendam

Berita4 Views

jejakterkini.online – Persoalan upah berujung pada aksi nekat. Seorang pria berinisial MF (26) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), diduga membawa senjata api rakitan untuk mencari rekan kerjanya setelah upah dari pekerjaannya sebagai kurir narkoba tak kunjung dibayarkan.

 

MF diamankan warga pada Selasa (8/9/2026) malam setelah diduga membawa satu pucuk senjata api rakitan jenis laras panjang bersama tujuh butir amunisi.

 

Peristiwa bermula sekira pukul 22.00 Wita saat MF mendatangi wilayah Kelurahan Kampung Salo, Kecamatan Kendari. Di lokasi tersebut, ia bertemu dengan rekan kerjanya yang kemudian menegurnya hingga membuat MF tersinggung.

 

MF lalu meninggalkan lokasi dan mengambil senjata api rakitan yang sebelumnya dipinjam dari seorang temannya. Setelah itu, ia kembali mencari rekan kerjanya dengan membawa senjata tersebut.

 

Kapolresta Kendari Kombes Pol Safi’i Nafsikin mengatakan sakit hati terhadap rekan kerja menjadi salah satu latar belakang MF melakukan aksinya. Persoalan tersebut berkaitan dengan upah atau gaji dari pekerjaannya sebagai kurir narkoba.

 

“Motifnya karena sakit hati kepada rekan kerjanya yang selama ini dipendam, termasuk adanya permasalahan terkait upah atau gaji dari pekerjaannya,” kata Safi’i saat konferensi pers di Mapolresta Kendari, Rabu (16/9/2026).

 

Safi’i menjelaskan MF sebelumnya meminta bantuan temannya untuk meminjam senjata rakitan beserta pelurunya. Setelah mendapatkannya, MF kemudian mencari rekan kerjanya untuk membalas dendam.

 

“Pelaku meminta bantuan kepada temannya untuk dipinjamkan senjata rakitan beserta pelurunya. Setelah mendapatkan senjata, pelaku kemudian mencari rekan kerjanya untuk membalas dendam,” ujarnya.

 

Dari pemeriksaan polisi, senjata tersebut merupakan senjata api rakitan jenis laras panjang. Polisi turut mengamankan tujuh butir peluru kaliber 5,56 milimeter, dengan dua butir di antaranya telah dimasukkan ke dalam senjata.

 

MF mengaku sempat mengarahkan senjata tersebut ke arah rekan kerjanya. Situasi kemudian memanas hingga warga sekitar melakukan pengeroyokan terhadap MF.

 

Warga selanjutnya mengamankan MF bersama senjata api rakitan dan amunisi tersebut sebelum menyerahkannya kepada Polresta Kendari. MF kemudian menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka.

 

Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti satu pucuk senjata api rakitan jenis laras panjang dan tujuh butir peluru kaliber 5,56 milimeter.

 

MF dipersangkakan melanggar Pasal 306 KUHPidana terkait membawa, menyimpan, atau memiliki senjata tanpa izin yang sah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

 

Polisi juga mencatat MF merupakan residivis kasus penganiayaan menggunakan senjata jenis air softgun yang terjadi pada 2024 di wilayah hukum Kota Kendari.

 

Selain kasus kepemilikan senjata api rakitan tersebut, polisi mengungkap MF sebelumnya bekerja sebagai kurir narkoba.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *