Jejakterkini.Online Dalam pengungkapan tersebut, Tim Jatanras Satreskrim Polres Maros bersama Resmob Polsek Lau mengamankan dua terduga pelaku berinisial MIA (28) dan MS (23).
Polisi juga mengamankan seorang pria berinisial MRR (39) yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
Ketiganya diamankan dalam rangkaian pengungkapan perkara
Sementara polisi masih mencari tiga orang lain yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Penangkapan pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 01.40 Wita di Jalan Poros Lappangeng-Watampone, Kelurahan Bulu Allaporenge, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone.







