KPK Kabarnya Tetapkan Ahmad Dedi Alias Dedi Congor Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Berita7 Views

jejakterkini.online – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuat gebrakan dengan mengusut tuntas skandal rasuah di tubuh kementerian.

 

Berdasarkan sumber Tribunnews, KPK kabarnya telah menetapkan mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Marunda, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap importasi barang.

 

Ketua KPK Setyo Budiyanto dan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo belum membalas pesan konfirmasi ketika Tribunnews menghubungi mereka pada Senin (21/9/2026) terkait informasi penetapan tersangka ini.

 

Dugaan Aliran Dana Puluhan Miliar

Nama Dedi Congor mencuat tajam dalam persidangan kasus suap PT Blueray Cargo yang menyeret sejumlah nama pejabat tinggi.

 

Pemilik PT Blueray Cargo, John Field, mengaku menyetor uang panas senilai total Rp91 miliar kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melancarkan urusan importasi.

 

John Field menyebut Dedi Congor menerima jatah sebesar Rp30 miliar dari total uang suap tersebut.

 

“Yang Rp30 (miliar) itu setiap bulan saya bantu Rp5 M, Rp5 M itu ke Pak Dedi yang saya tahu dia itu di salah satu,” ungkap John Field saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta.

 

Uang bulanan tersebut diserahkan oleh John melalui seorang staf Dedi bernama Alex.

 

Berbagai barang bukti senilai total Rp40,5 miliar turut disita oleh penyidik lembaga antirasuah dari para tersangka dalam pusaran kasus ini, meliputi:

 

uang tunai miliaran rupiah

ratusan ribu dolar Amerika dan Singapura

puluhan ribu yen

lima kilogram lebih logam mulia

serta sebuah jam tangan mewah bernilai ratusan juta rupiah

 

Bantahan di Ruang Sidang

Ahmad Dedi menyangkal semua tuduhan keterlibatan dalam pusaran suap tersebut saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dirinya sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta.

 

Dedi membantah keras tudingan yang menyebut dirinya bertindak sebagai staf khusus Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) maupun staf khusus Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan untuk menakut-nakuti pihak lain.

 

“Saya tidak punya staf, saya tidak punya otoritas, saya tidak punya wewenang apapun,” tegas Dedi di hadapan majelis hakim.

 

Dedi juga menepis kesaksian mengenai penerimaan dana operasional maupun bingkisan goodie bag berisi uang dari pejabat Bea Cukai lainnya.

 

Ia berdalih hanya meneruskan titipan bingkisan dari unit intelijen ke sebuah organisasi masyarakat tanpa mengetahui detail isinya sama sekali.

 

Manuver Pengusutan 2 Lembaga

KPK sejatinya sudah melengkapi alat bukti dan bersiap menaikkan status hukum Dedi ke tahap penyidikan baru.

 

Namun, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Kepolisian Republik Indonesia ternyata juga lebih dulu mengusut objek perkara yang sama dan menetapkan Dedi sebagai tersangka.

 

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengonfirmasi situasi ini agar KPK menghindari benturan atau dualisme penyidikan dengan aparat penegak hukum lain.

 

“Jadi, memang ini dulu ada kegiatan penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyelidik KPK yang kemudian sebetulnya sudah lengkap dan sudah siap naik ke penyidikan begitu, tetapi kemudian ada APH lain yang objeknya sama,” papar Taufik.

 

KPK memastikan lembaga ini terus membidik aktor-aktor lain dengan menerbitkan dua surat perintah penyidikan baru guna membongkar jaringan mafia kepabeanan sampai ke akar-akarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *