jejakterkini.online – Realisasi anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mencapai Rp134,2 triliun sepanjang Januari hingga Agustus 2026, atau selama delapan bulan pelaksanaan APBN 2026.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menilai penyaluran program prioritas tersebut semakin tepat sasaran seiring dengan berbagai reformasi tata kelola yang dilakukan Badan Gizi Nasional (BGN).
Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBN KiTa pada Jumat, 18 September 2026, sebagaimana dilaporkan SINDOnews. Menurut Suahasil, Kemenkeu mendukung pembenahan BGN, termasuk koordinasi mengenai mekanisme anggaran dan pelaksanaan teknis program di lapangan.
Namun, di balik klaim bahwa MBG semakin tepat sasaran, terdapat persoalan yang layak menjadi perhatian publik: seberapa jauh reformasi tata kelola tersebut benar-benar menghasilkan perubahan yang dapat diukur?
Dengan realisasi anggaran mencapai Rp134,2 triliun hanya dalam delapan bulan, MBG telah menjadi program dengan skala fiskal yang sangat besar. Karena menggunakan anggaran negara, keberhasilannya tidak cukup dinilai dari seberapa besar dana telah tersalurkan. Yang jauh lebih penting adalah apakah anggaran tersebut benar-benar menghasilkan manfaat yang sesuai dengan tujuan program dan diterima kelompok yang menjadi sasaran.
Reformasi BGN dan Persoalan Pengawasan
BGN disebut melakukan sejumlah pembenahan, mulai dari pengetatan standar operasional hingga penerapan standar laik higiene sanitasi dalam pengelolaan makanan. Evaluasi juga dilakukan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), termasuk melalui penutupan terhadap unit yang dinilai tidak memenuhi kualifikasi.
Langkah tersebut menunjukkan adanya upaya memperketat tata kelola. Namun, secara jurnalistik, pembenahan administratif tetap perlu dilihat bersama dengan hasil implementasinya.
Sebab, keberadaan standar yang ketat tidak otomatis menjamin seluruh pelaksanaannya berjalan seragam. Tantangan justru berada pada bagaimana standar tersebut diterapkan secara konsisten, diawasi secara berkala, dan ditindak ketika terjadi pelanggaran.
Pertanyaan publik kemudian menjadi sederhana tetapi fundamental: berapa banyak pelanggaran yang ditemukan, bagaimana tindak lanjutnya, dan apakah setelah dilakukan reformasi terjadi peningkatan kualitas pelayanan secara terukur?
Ketepatan Sasaran Bukan Sekadar Penyaluran
Reformasi lainnya adalah penataan distribusi di wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T), terutama wilayah dengan prevalensi stunting tinggi. BGN juga memprioritaskan kelompok 3B—balita, ibu hamil, dan ibu menyusui—serta para santri.
Selain itu, kewenangan penetapan target penerima manfaat dialihkan dari SPPG kepada BGN pusat. Pemerintah menilai langkah tersebut dapat membuat distribusi lebih terintegrasi dan penggunaan anggaran menjadi lebih efektif.
Kebijakan ini tentu dapat dipahami sebagai upaya memperkuat kendali dan standardisasi program. Namun, sentralisasi penetapan sasaran juga membutuhkan sistem data yang akurat dan mekanisme verifikasi yang kuat.
Sebab, ketepatan sasaran pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh siapa yang menetapkan target, tetapi juga oleh kualitas data yang digunakan untuk menentukan penerima manfaat.
Jika data penerima tidak akurat, perubahan kewenangan dari tingkat SPPG ke pusat tidak dengan sendirinya menyelesaikan persoalan. Sebaliknya, jika didukung data yang valid, transparansi, dan pengawasan yang efektif, perubahan mekanisme tersebut berpotensi memperbaiki akurasi penyaluran.
Rp134,2 Triliun dan Tanggung Jawab Publik
Besarnya realisasi anggaran membuat tuntutan terhadap akuntabilitas semakin tinggi.
Publik bukan hanya membutuhkan informasi mengenai berapa besar anggaran yang telah digunakan, tetapi juga membutuhkan gambaran mengenai apa yang dihasilkan dari anggaran tersebut.
Berapa penerima manfaat yang telah terlayani? Bagaimana kualitas makanan yang diterima? Seberapa konsisten standar higiene diterapkan? Bagaimana pengawasan terhadap SPPG? Dan bagaimana pemerintah memastikan bahwa kelompok yang paling membutuhkan tidak justru terlewat?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena ukuran keberhasilan MBG pada akhirnya tidak berhenti pada laporan realisasi anggaran.
Serapan anggaran adalah indikator penggunaan dana. Sementara keberhasilan program membutuhkan ukuran yang lebih luas: ketepatan penerima, kualitas layanan, keamanan pangan, dampak gizi, serta efektivitas pengawasan.
Publik Berhak Melihat Bukti
Pernyataan Menteri Keuangan bahwa MBG semakin tepat sasaran merupakan bagian dari penilaian pemerintah terhadap perkembangan program. Pernyataan tersebut penting, tetapi bagi publik, klaim tersebut idealnya dapat diperkuat dengan data evaluasi yang transparan dan dapat diverifikasi.
Reformasi tata kelola BGN patut dilihat sebagai proses yang harus terus dievaluasi, bukan sebagai titik akhir.
Sebab, semakin besar uang negara yang digunakan, semakin besar pula tanggung jawab pemerintah untuk memastikan setiap rupiah memberikan manfaat yang nyata.
Pada akhirnya, persoalan MBG bukan semata-mata tentang Rp134,2 triliun yang telah dibelanjakan, melainkan tentang apakah uang sebesar itu benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan, dalam bentuk makanan yang aman dan bergizi, melalui tata kelola yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Di sinilah ketepatan sasaran tidak cukup hanya diklaim. Ia harus dapat dibuktikan melalui data, pengawasan, dan hasil yang dirasakan masyarakat.
Sumber: SINDOnews, laporan Anggie Ariesta, “MBG Sepanjang 2026 Sudah Habiskan Rp134,2 Triliun, Menkeu Suahasil: Makin Tepat Sasaran”, diterbitkan Jumat, 18 September 2026 pukul 15.37 WIB. Pernyataan Menteri Keuangan Suahasil Nazara disampaikan dalam konferensi pers APBN KiTa, Jumat, 18 September 2026.







