Jejakterkini.online – Pengelolaan anggaran penyebarluasan informasi melalui media online pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, menjadi sorotan. Kegiatan yang disebut memiliki anggaran sekitar Rp200 juta tersebut dilaporkan kepada aparat penegak hukum menyusul munculnya sejumlah dugaan terkait transparansi dan mekanisme pembagian pekerjaan publikasi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dugaan persoalan tersebut berkaitan dengan konsentrasi pekerjaan kepada dua media online dari sekitar 35 media yang selama ini disebut menjadi mitra publikasi Pemerintah Kabupaten Majene. Selain itu, muncul pula informasi mengenai dugaan pemberian atau setoran uang kepada Kepala Dinas Kominfo setelah pencairan anggaran.
Sejumlah persoalan administrasi juga dipertanyakan, termasuk surat penawaran jasa publikasi salah satu media yang disebut ditujukan kepada Bupati Majene dan memiliki disposisi tertanggal 17 Agustus 2026.
Berbagai informasi tersebut masih perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen dan keterangan para pihak terkait. Hingga kini, dugaan yang beredar belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi. Penelusuran secara objektif diperlukan guna memastikan apakah pelaksanaan kegiatan telah sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Anggaran Publikasi Sekitar Rp200 Juta Jadi Sorotan
Anggaran penyebarluasan informasi melalui media online merupakan salah satu kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi komunikasi publik pemerintah daerah. Melalui kegiatan tersebut, informasi mengenai program, kebijakan, pelayanan, dan kegiatan pemerintahan dapat disampaikan kepada masyarakat.
Namun, pelaksanaan kegiatan dengan menggunakan anggaran publik perlu disertai prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, serta pertanggungjawaban administrasi yang memadai.
Dalam informasi yang beredar, anggaran publikasi media pada Kominfo Majene disebut mencapai sekitar Rp200 juta. Besaran tersebut masih perlu dicocokkan dengan dokumen penganggaran resmi, termasuk rincian kegiatan dan perubahan anggaran yang berlaku pada saat pelaksanaan.
Persoalan mulai mencuat setelah muncul dugaan bahwa pekerjaan publikasi tidak terbagi secara merata kepada sejumlah media yang selama ini disebut menjalin kemitraan dengan pemerintah daerah.
Jika informasi mengenai sekitar 35 media mitra tersebut benar, masyarakat tentu membutuhkan penjelasan mengenai mekanisme penentuan media yang memperoleh pekerjaan, kriteria pemilihan, serta pertimbangan yang digunakan dalam pembagian anggaran.
Pemeriksaan terhadap persoalan tersebut juga diperlukan untuk mengetahui apakah pembagian pekerjaan telah mengikuti ketentuan yang berlaku atau terdapat persoalan dalam proses administrasi dan pengambilan keputusan.
Dua Media Disebut Mendominasi Pekerjaan
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah dugaan konsentrasi pekerjaan publikasi kepada dua media online.
Informasi yang disampaikan kepada media menyebutkan bahwa dari sekitar 35 media yang disebut menjadi mitra publikasi Pemkab Majene, hanya dua media yang diduga memperoleh porsi pekerjaan lebih besar.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar pembagian pekerjaan dan transparansi dalam pengelolaan anggaran. Meski demikian, jumlah media yang menjadi mitra tidak serta-merta menentukan bahwa setiap media harus menerima pekerjaan dengan nilai yang sama.
Dalam kegiatan publikasi pemerintah, penentuan penyedia jasa perlu dilihat berdasarkan ketentuan pengadaan yang relevan, ruang lingkup pekerjaan, kebutuhan kegiatan, persyaratan administrasi, serta mekanisme pemilihan yang digunakan.
Karena itu, perlu diketahui apakah dua media tersebut dipilih melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan, apakah terdapat dokumen pendukung yang sah, dan apakah nilai pekerjaan sebanding dengan layanan yang diberikan.
Selain itu, perlu diperiksa apakah media lain yang disebut sebagai mitra memang memenuhi persyaratan administrasi dan teknis untuk menerima pekerjaan pada kegiatan yang dimaksud.
Kejelasan mengenai persoalan tersebut dapat membantu membedakan antara keputusan administratif yang memiliki dasar dan dugaan ketidaktransparanan yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dugaan Setoran Setelah Pencairan Perlu Dibuktikan
Selain dugaan konsentrasi pekerjaan, informasi yang beredar juga menyebut adanya dugaan pemberian atau setoran uang kepada Kepala Dinas Kominfo Majene setelah anggaran publikasi dicairkan.
Informasi tersebut merupakan dugaan yang belum terverifikasi dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta. Kebenarannya perlu diuji melalui pemeriksaan oleh aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang sah.
Jika terdapat informasi mengenai aliran dana setelah pencairan, penyidik dapat menelusuri keterangan pihak-pihak yang terlibat, dokumen transaksi, bukti transfer, komunikasi, serta hubungan antara pemberian tersebut dengan proses pelaksanaan kegiatan.
Pemeriksaan juga perlu memastikan apakah terdapat permintaan, penerimaan, atau pemberian uang yang berkaitan dengan kewenangan pejabat dalam penentuan penerima pekerjaan maupun persetujuan pembayaran.
Apabila dugaan tersebut terbukti, aparat penegak hukum dapat menentukan apakah perbuatan yang terjadi memenuhi unsur pelanggaran hukum. Sebaliknya, jika tidak ditemukan bukti yang mendukung informasi tersebut, hasil penelusuran juga perlu disampaikan secara jelas.
Penelusuran aliran dana menjadi salah satu bagian penting untuk memastikan pertanggungjawaban penggunaan anggaran publik dan menghindari kesimpulan yang hanya didasarkan pada informasi sepihak.
Surat Penawaran dan Disposisi Bupati Ikut Dipersoalkan
Dokumen administrasi yang disebut berkaitan dengan kegiatan publikasi juga menjadi salah satu bagian yang perlu ditelusuri.
Dalam informasi yang diperoleh, terdapat surat penawaran jasa publikasi dari salah satu media yang disebut ditujukan kepada Bupati Majene, bukan kepada Kepala Dinas Kominfo sebagai perangkat daerah yang melaksanakan kegiatan tersebut.
Surat itu juga disebut memiliki disposisi Bupati Majene tertanggal 17 Agustus 2026. Keberadaan surat penawaran dan disposisi tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh untuk memahami konteks serta alur administrasi yang sebenarnya.
Disposisi pejabat kepala daerah tidak dengan sendirinya membuktikan adanya penyimpangan. Untuk mengetahui kedudukan dokumen tersebut dalam proses penganggaran dan pelaksanaan kegiatan, perlu dipastikan isi disposisi, tujuan penerusan surat, serta tindak lanjut yang dilakukan oleh perangkat daerah terkait.
Pemeriksaan juga perlu mencakup apakah surat tersebut merupakan bagian dari proses pengajuan kerja sama, usulan kegiatan, atau sekadar penyampaian informasi kepada pemerintah daerah.
Hal lain yang perlu dijelaskan adalah siapa yang memiliki kewenangan untuk menyetujui kegiatan, menetapkan penyedia, memverifikasi hasil pekerjaan, serta memberikan persetujuan pembayaran.
Kejelasan mengenai alur administrasi tersebut penting agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi mengenai keterlibatan masing-masing pejabat dalam pelaksanaan anggaran publikasi.
Pemeriksaan Dokumen Anggaran dan Bukti Publikasi
Untuk memastikan kebenaran berbagai dugaan tersebut, pemeriksaan terhadap dokumen kegiatan menjadi langkah penting.
Dokumen yang perlu ditelusuri meliputi dokumen penganggaran, penjabaran APBD, dokumen pelaksanaan anggaran perangkat daerah, surat penawaran, kontrak atau surat perintah kerja apabila ada, serta dokumen lain yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan.
Pemeriksaan juga perlu mencakup invoice, kuitansi, berita acara, dokumen verifikasi, surat perintah membayar, dan bukti pencairan dana.
Melalui dokumen tersebut, aparat dapat menelusuri tahapan pelaksanaan kegiatan sejak perencanaan hingga pertanggungjawaban anggaran.
Selain administrasi, hasil pekerjaan publikasi juga perlu diperiksa. Hal ini penting untuk memastikan bahwa jasa yang dibayarkan benar-benar telah dilaksanakan sesuai dengan ruang lingkup dan nilai pekerjaan yang disepakati.
Bukti publikasi, laporan pelaksanaan, tanggal penayangan, serta kesesuaian antara pekerjaan yang dilaporkan dan pembayaran dapat menjadi bagian dari pemeriksaan.
Apabila terdapat perbedaan antara dokumen pembayaran dan pekerjaan yang benar-benar dilaksanakan, perbedaan tersebut perlu dijelaskan oleh pihak yang bertanggung jawab.
Pemeriksaan menyeluruh juga dapat membantu mengidentifikasi pihak yang mengusulkan kegiatan, menentukan atau memilih penyedia, melakukan verifikasi, menyetujui pembayaran, serta menerima dana.
Dengan demikian, penelusuran tidak hanya berfokus pada besaran anggaran, tetapi juga pada seluruh tahapan pengelolaan kegiatan.
Penjabaran APBD 2026 Perlu Diperiksa
Persoalan dugaan penyimpangan anggaran publikasi tersebut juga perlu ditempatkan dalam konteks APBD Kabupaten Majene Tahun Anggaran 2026.
Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 7 Tahun 2025 menetapkan APBD Tahun Anggaran 2026 dengan nilai sebesar Rp797.821.970.999. Peraturan tersebut merujuk, antara lain, pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam perkembangannya, penjabaran APBD 2026 mengalami perubahan. Peraturan Bupati Majene Nomor 6 Tahun 2026 disebut sebagai perubahan kedua atas Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026 dan mulai berlaku pada 19 Juni 2026.
Oleh karena itu, dokumen penjabaran APBD yang berlaku pada saat kegiatan dilaksanakan perlu menjadi acuan dalam menelusuri besaran anggaran publikasi media tersebut.
Pemeriksaan perlu memastikan apakah anggaran sekitar Rp200 juta benar-benar tercantum dalam dokumen resmi, bagaimana rincian peruntukannya, serta apakah terdapat perubahan dalam pagu maupun pelaksanaan kegiatan.
Selain itu, perlu diperiksa kesesuaian antara anggaran yang ditetapkan, dokumen pelaksanaan kegiatan, dan nilai yang benar-benar dibayarkan kepada masing-masing penyedia jasa.
Jika terdapat perubahan anggaran atau penyesuaian dalam pelaksanaan kegiatan, dasar dan dokumen pendukungnya juga perlu diperiksa untuk memastikan bahwa seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai ketentuan.
Penelusuran terhadap dokumen APBD ini penting agar informasi mengenai besaran anggaran tidak hanya didasarkan pada keterangan yang belum dikonfirmasi, melainkan dapat dibuktikan melalui dokumen resmi pemerintah daerah.
Kejaksaan Diharapkan Menelusuri Laporan
Munculnya informasi mengenai dugaan penyimpangan tersebut menjadi alasan perlunya penelusuran secara objektif oleh aparat penegak hukum. Laporan yang disebut telah disampaikan kepada kejaksaan diharapkan dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur dan kewenangan yang berlaku.
Sejumlah hal yang perlu diklarifikasi antara lain besaran pagu anggaran sebenarnya, daftar media penerima pekerjaan, mekanisme pemilihan penyedia, dasar pembagian anggaran, serta kesesuaian antara pekerjaan yang dilaksanakan dan dana yang dibayarkan
Aparat juga diharapkan menelusuri apakah terdapat aliran dana di luar pembayaran resmi kepada penyedia jasa, serta memastikan apakah informasi mengenai dugaan setoran memiliki bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran, aparat dapat mengambil langkah hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh. Namun, jika seluruh proses telah dilaksanakan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan, hasil pemeriksaan tersebut juga penting disampaikan kepada publik.
Penanganan laporan perlu dilakukan secara profesional, objektif, dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum seluruh informasi dan bukti diperiksa.
Kominfo Majene Perlu Memberikan Klarifikasi
Di tengah berkembangnya informasi tersebut, Kepala Dinas Kominfo Majene dan pihak-pihak lain disebut dalam dugaan ini perlu diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan.
Klarifikasi diperlukan untuk mengetahui bagaimana kegiatan publikasi direncanakan, apa dasar pemilihan media, bagaimana mekanisme pembayaran, serta apakah benar terdapat pemberian uang sebagaimana informasi yang beredar.
Penjelasan dari pihak dinas juga diperlukan untuk memastikan apakah surat penawaran dan disposisi Bupati yang dipersoalkan memang berkaitan dengan kegiatan tersebut dan bagaimana tindak lanjut administrasinya.
Selain itu, media yang disebut memperoleh publikasi pekerjaan perlu diberikan ruang untuk menjelaskan proses kerja sama, administrasi dokumen, dan hasil pekerjaan yang telah diselesaikan.
Pemberitaan mengenai dugaan ini harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Setiap pihak tersebut harus mendapatkan kesempatan yang wajar untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hingga adanya hasil pemeriksaan resmi, informasi mengenai dugaan konsentrasi anggaran maupun pemberian uang kepada pejabat tetap harus dianggap sebagai dugaan yang belum terbukti.
Transparansi Anggaran Menjadi Kebutuhan Publik
Pengelolaan anggaran publikasi pemerintah daerah merupakan bagian dari penggunaan uang negara yang perlu dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Publik mempunyai kepentingan untuk mengetahui bagaimana anggaran tersebut direncanakan, siapa saja yang menerima pekerjaan, apa hasil yang diperoleh, serta apakah seluruh proses telah berjalan sesuai dengan ketentuan.
Keterbukaan informasi mengenai kegiatan publikasi juga dapat membantu mencegah kesalahpahaman antara pemerintah daerah dan media yang menjadi mitra penyebarluasan informasi.
Jika terdapat sekitar 35 media yang meliputi kemitraan, penjelasan mengenai kriteria pemilihan dan mekanisme pembagian pekerjaan dapat memberikan gambaran yang lebih utuh kepada masyarakat.
Di sisi lain, pengawasan terhadap penggunaan anggaran perlu dilakukan berdasarkan data dan dokumen yang dapat dibenarkan, bukan semata-mata berdasarkan dugaan atau pernyataan yang belum dikonfirmasi.
Masyarakat kini menantikan kejelasan mengenai pengelolaan anggaran publikasi Kominfo Majene Tahun Anggaran 2026. Pemeriksaan terhadap laporan yang disebut telah disampaikan kepada kejaksaan diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai fakta yang sebenarnya.
Pada akhirnya, keterbukaan pemerintah daerah, pemeriksaan dokumen secara menyeluruh, serta penanganan laporan yang profesional menjadi bagian penting dalam memastikan penggunaan anggaran publik dapat dipertanggungjawabkan.







