Polrestabes Makassar Amankan 340 Motor, 245 Knalpot Brong dan Ungkap Tawuran Geng Motor

Jejakterkini.Online MAKASSAR, Polrestabes Makassar mengungkap hasil operasi penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot bising atau knalpot brong. Dalam rangkaian penindakan tersebut, polisi juga mengungkap kasus tawuran antarkelompok remaja yang diduga melibatkan kelompok geng motor di wilayah Kota Makassar.

Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 8 Oktober 2026.

Dalam operasi penertiban kendaraan, jajaran Polrestabes Makassar mengamankan 340 unit sepeda motor. Dari jumlah tersebut, sebanyak 245 unit diketahui menggunakan knalpot brong.

Selain kendaraan, polisi turut mengamankan 73 unit helm dan 34 tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).

“Dari 340 kendaraan yang diamankan, 245 di antaranya menggunakan knalpot brong. Kendaraan kami tahan dan belum dapat diambil, termasuk kendaraan yang pengendaranya tidak menggunakan helm maupun kendaraan yang tidak sesuai ketentuan,” jelas Arya.

Menurutnya, penertiban tersebut dilakukan secara rutin setiap hari dengan melibatkan sejumlah satuan, antara lain Satuan Samapta, Satuan Lalu Lintas dan Intelijen.

Ungkap Tawuran di Biringkanaya

Selain penertiban kendaraan, Polrestabes Makassar juga mengungkap kasus tawuran antarkelompok remaja yang terjadi pada Minggu, 4 Oktober 2026, sekitar pukul 03.30 WITA, di Jalan Independence, Kecamatan Biringkanaya, Makassar.

Peristiwa tersebut mengakibatkan seorang pemuda bernama Muhammad Akmal (24) meninggal dunia setelah mengalami penganiayaan pada bagian punggung.

Sementara seorang korban lainnya yang masih berusia 16 tahun mengalami luka berat dan hingga konferensi pers berlangsung masih menjalani perawatan dalam kondisi belum sadar.

Tawuran Diduga Berawal dari Janjian di Media Sosial

Kapolrestabes Makassar menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, tawuran tersebut bukan terjadi secara spontan.

Dua kelompok remaja diduga terlebih dahulu membuat janji untuk bertemu dan melakukan tawuran. Dalam komunikasi mereka, istilah yang digunakan adalah “COD”, yang dalam konteks tersebut berarti janjian untuk bertemu dan melakukan aksi tawuran.

Dua kelompok yang teridentifikasi, yakni kelompok Warmen 27 dan Tabil 22, disebut menentukan titik pertemuan melalui komunikasi di media sosial.

“Ini bukan karena ada masalah sebelumnya, tetapi memang mereka sengaja untuk tawuran. Mereka berkomunikasi melalui media sosial, menentukan titik kumpul, kemudian bertemu dan melakukan tawuran,” ungkap Arya.

Polisi menyebut kelompok tersebut tidak hanya berasal dari Kota Makassar. Sebagian remaja diduga datang dari wilayah lain, termasuk Maros dan Gowa.

Mereka masuk ke wilayah Makassar secara bertahap dan tidak selalu datang dalam satu rombongan. Setelah berkumpul di lokasi yang telah ditentukan, aksi tawuran kemudian terjadi.

Saat berlangsung aksi kejar-kejaran, sejumlah anggota kelompok disebut tertinggal dan kemudian dikeroyok. Peristiwa tersebut mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan seorang lainnya mengalami luka berat.

19 Orang Diamankan, Mayoritas Masih di Bawah Umur

Dalam kasus tersebut, polisi telah mengamankan 19 orang yang diduga terlibat dalam aksi tawuran.

Mayoritas dari mereka masih berusia di bawah umur, yakni sekitar 15, 16 dan 17 tahun. Sementara satu orang diketahui telah berusia 18 tahun.

Polisi menyebut para pelaku yang diamankan telah memberikan keterangan mengenai keterlibatan mereka dalam aksi penyerangan terhadap korban.

Karena perkara tersebut diduga dilakukan secara bersama-sama, penyidik memproses para pelaku berdasarkan peran masing-masing dan ketentuan pidana yang berlaku.

Meski sebagian besar yang diamankan masih berstatus anak, proses hukum tetap berjalan dengan memperhatikan ketentuan dalam sistem peradilan pidana anak.

“Untuk anak-anak tetap dikenakan proses hukum, tetapi dalam perlindungan anak ada ketentuan yang meringankan. Penanganannya berbeda dengan orang dewasa,” jelas Arya.

Kapolrestabes juga menegaskan bahwa mengenai terbukti atau tidaknya kesalahan serta hukuman terhadap para tersangka merupakan kewenangan pengadilan.

Polisi Amankan Sajam, Busur hingga Sepeda Motor

Dari pengungkapan kasus tawuran tersebut, Polsek Biringkanaya mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi tersebut.

Barang bukti tersebut meliputi:

5 unit sepeda motor;

4 senjata tajam;

1 baju milik korban;

3 busur dan anak panah.

Selain kasus di wilayah Biringkanaya, Polsek Makassar juga melakukan langkah pencegahan terhadap kelompok remaja yang diduga hendak melakukan aksi tawuran.

Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan seorang yang diduga hendak terlibat tawuran bersama sejumlah barang bukti berupa parang, busur dan anak panah.

Tiga Orang Masih Diburu

Dari 19 orang yang telah diamankan, polisi masih memburu tiga orang lainnya yang diduga terlibat dalam kasus tawuran tersebut.

Polrestabes Makassar juga menggandeng Polres Gowa dan Polres Maros untuk membentuk tim bersama dalam mendeteksi pergerakan kelompok-kelompok motor yang berpotensi melakukan aksi tawuran.

Kapolrestabes Makassar menegaskan pihaknya akan mengambil tindakan hukum terhadap kelompok yang melakukan tindak pidana dan mengancam keselamatan masyarakat.

“Kalau memang mereka melakukan tindak pidana, kami akan lanjutkan prosesnya. Tidak ada penangguhan,” tegasnya.

Orang Tua dan Guru Diminta Tak Anggap Tawuran sebagai Kenakalan Biasa

Arya juga mengingatkan para orang tua, guru dan tokoh masyarakat agar tidak menganggap aksi tawuran sebagai kenakalan biasa hanya karena pelakunya masih berusia sekolah.

Menurutnya, usia muda tidak menghilangkan konsekuensi hukum apabila tindakan yang dilakukan telah mengakibatkan korban mengalami luka berat maupun meninggal dunia.

Namun, proses hukum terhadap anak tetap dilakukan berdasarkan ketentuan khusus mengenai anak yang berhadapan dengan hukum.

Polisi Imbau Tawuran Tidak Dijadikan Tontonan

Polrestabes Makassar juga mengimbau masyarakat, khususnya pengguna media sosial, agar tidak ikut menyebarluaskan maupun menjadikan aksi tawuran sebagai tontonan.

Menurut Arya, penyebaran video dan perhatian publik terhadap aksi kelompok tersebut justru berpotensi membuat pelaku semakin terdorong untuk mengulangi aksi serupa.

“Kami menyarankan kepada semuanya, tidak perlu ditonton. Karena itu justru akan menguntungkan mereka dan membuat mereka semakin semangat,” katanya.

Ia menegaskan, polisi akan mengambil tindakan sesuai hukum apabila aksi kelompok motor telah mengancam keselamatan masyarakat.

“Kalau sampai mengancam jiwa dan masyarakat, kami akan melakukan tindakan tegas dan terukur,” ujarnya.

Polisi Tegaskan 19 Orang Masih Berstatus Tersangka

Polrestabes Makassar juga meluruskan status hukum 19 orang yang telah diamankan dalam perkara tersebut.

Kapolrestabes Makassar menegaskan, mereka masih berstatus tersangka dan belum dapat disebut telah terbukti bersalah.

Proses hukum selanjutnya akan dilakukan melalui tahapan penyidikan hingga pelimpahan perkara kepada kejaksaan apabila berkas perkara telah dinyatakan lengkap, kemudian dilanjutkan ke proses persidangan.

“Namanya masih tersangka. Nanti kalau sudah masuk pengadilan dan divonis bersalah, barulah ada putusan pidana. Jadi kita tunggu proses pengadilan,” jelas Arya.

Polisi juga tidak menampilkan identitas maupun wajah para tersangka yang masih berstatus anak dalam konferensi pers sebagai bentuk pemenuhan ketentuan perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.

Data Hasil Penindakan

Dalam konferensi pers tersebut, Polrestabes Makassar menyampaikan sejumlah data hasil operasi penertiban kendaraan dan penindakan di lapangan, yakni:

340 unit kendaraan roda dua diamankan;

245 unit menggunakan knalpot brong;

73 unit helm diamankan;

34 unit TNKB diamankan;

Sejumlah kendaraan roda empat dan roda dua turut diamankan dalam rangkaian penindakan lainnya.

Kasatlantas Polrestabes Makassar AKBP Siska Dwimarita Susanti, S.E., M.Si., turut terlibat dalam penanganan operasi penertiban lalu lintas tersebut.

Sementara penindakan terhadap potensi aksi tawuran di wilayah Polsek Makassar dilakukan di bawah jajaran Kompol Mustari, S.H., M.H.

Polrestabes Makassar memastikan penertiban kendaraan berknalpot brong serta upaya pemberantasan kejahatan jalanan dan tawuran akan terus dilakukan secara berkelanjutan.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah aksi kelompok remaja yang dapat membahayakan keselamatan warga di wilayah Kota Makassar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *