jejakterkini.online – Niat hati mengirimkan lembaran rupiah hasil memeras keringat untuk anak dan istri di kampung, seorang perantau asal Aceh justru disiram bensin dan dibakar oleh oknum berseragam.
Di balik persoalan parkir tidak resmi di kawasan Monumen Nasional, terdapat gambaran tentang kerentanan pekerja jalanan ketika berhadapan dengan seseorang yang memiliki kuasa dan atribut aparat. Pada malam itu, perselisihan mengenai uang setoran yang tidak sesuai dengan permintaan berujung pada tindakan kekerasan yang mengubah hidup seorang juru parkir dan keluarganya.
Sosok utama dalam peristiwa ini adalah Teuku Yusri (47), juru parkir asal Aceh yang menjadi korban, Pratu Heri (Heri Ardiansyah), anggota Puspom TNI AD yang menjadi pelaku, Mayjen Unggul K. Yudhoyono, Danpuspom TNI AD, serta Jenderal Moeldoko, Panglima TNI yang merespons tegas insiden tersebut.
Di area Silang Monas Bagian Timur, Jakarta Pusat, praktik pemerasan berkedok uang keamanan yang dibiarkan bertumpuk akhirnya meledak menjadi peristiwa kriminal berdarah pada akhir Juni 2014.
Bagaimana perjuangan dua puluh hari sang juru parkir di ruang perawatan intensif akhirnya menyeret sang oknum dari lapangan upacara hingga ke balik jeruji penjara?
I. PUNGUTAN JALANAN
Peristiwa tragis ini berakar dari persoalan kompleks tata kelola kawasan Monumen Nasional pada pertengahan 2014. Karena lahan parkir resmi yang disediakan pemerintah hanya terbatas di kawasan IRTI, sisi-sisi lain Monas menjelma menjadi area abu-abu yang diisi juru parkir tidak resmi. Di ekosistem jalanan inilah Teuku Yusri (47), pria perantau asal Aceh, menggantungkan hidupnya demi mencari nafkah bagi anak dan istri di kampung halaman.
Namun, ketiadaan regulasi di lokasi tersebut menjadikannya ladang pemerasan berkedok “uang keamanan”. Praktik pungutan liar ini dijalankan oleh Pratu Heri, prajurit aktif di Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI AD. Bukannya mengayomi, ia justru menyalahgunakan seragam dan statusnya untuk mengintimidasi para pekerja jalanan demi mengantongi uang setoran secara rutin.
Yusri dan rekan-rekannya tak memiliki banyak pilihan selain menuruti kemauan sang oknum demi bisa bekerja dengan tenang. Namun ketika hasil parkir di suatu malam tak sepadan dengan besarnya jatah yang diminta, gesekan yang terendam sekian lama mendadak berubah menjadi tragedi memilukan.
Ketika selisih lembaran uang kertas memicu perdebatan panas di tengah keheningan malam Monas, keputusan nekat apa yang diambil sang oknum aparat?
II. SELISIH SERATUS RIBU DAN API
Petaka itu bermula pada Selasa malam, 24 Juni 2014, sekitar pukul 22.45 WIB. Di area parkiran Silang Monas Bagian Timur yang mulai sepi, Pratu Heri mendatangi Yusri untuk menagih jatah setoran. Malam itu, Pratu Heri meminta uang sebesar Rp150.000 sebagai syarat keamanan tempat.
Namun, pendapatan Yusri malam itu tidak seberapa karena kondisi lapangan sedang sepi. Ia hanya mampu menyerahkan uang sebesar Rp50.000. Ketidaksesuaian nominal antara tuntutan pelaku dan kesanggupan korban ini memicu perdebatan sengit. Yusri mencoba menjelaskan situasinya, tetapi Pratu Heri yang merasa tidak dihargai justru tersulut emosi.
Dalam arogansi dan hilangnya kendali, oknum TNI tersebut langsung mengambil bensin dan menyiramkannya ke sekujur tubuh Yusri. Tanpa rasa iba, Pratu Heri secara brutal menyulutnya menggunakan korek api gas, membakar tubuh juru parkir yang tak berdaya itu di tengah kegelapan malam.
Di tengah siraman api yang membakar kulit dan pakaiannya, ke mana sang juru parkir berlari menyelamatkan diri dari siksaan yang menghanguskan tubuhnya?
III. DUA PULUH HARI BERTAHAN
Dalam kondisi tubuh bagian atas yang tiba-tiba dilalap kobaran api, Yusri mengalami kepanikan luar biasa. Disaksikan oleh beberapa pedagang di lokasi kejadian, ia berteriak histeris dan berlarian mencari pertolongan menuju Pos Polisi Gambir yang terletak di bawah jembatan rel kereta api. Dengan bantuan orang-orang di sekitar pos, api di tubuhnya akhirnya berhasil dipadamkan.
Malam itu juga, dengan luka bakar sangat serius mencapai 30 hingga 40 persen yang menghanguskan area kepala belakang, punggung, siku, dan lengan, Yusri dilarikan ke Rumah Sakit Tarakan. Keesokan siangnya, tim medis harus melakukan tindakan operasi pengangkatan jaringan kulit mati selama lebih dari lima jam. Kondisi luka bakar yang terlampau kritis, dipadu risiko dehidrasi akut serta infeksi berat (sepsis), membuat Yusri kemudian dirujuk secara intensif ke fasilitas Burn Unit di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta.
Sementara Yusri berjuang melawan maut di ruang ICU, insiden ini memicu kemarahan publik secara luas. Pucuk pimpinan militer pun langsung memberikan respons keras terhadap tindakan yang mencoreng institusi tersebut.
Sebelum sang juru parkir mengembuskan napas terakhirnya, tindakan tegas dan dramatis seperti apa yang diambil pimpinan militer di hadapan ratusan prajurit?
IV. PELUCUTAN BARET BIRU DAN DUKA
Aksi ugal-ugalan oknum tersebut mendapat kecaman terbuka dari Panglima TNI Jenderal Moeldoko. Langkah historis dan dramatis kemudian diambil pada Senin pagi, 7 Juli 2014, bahkan sebelum korban tutup usia. Dalam sebuah upacara di Lapangan Markas Komando Puspom TNI, Danpuspom Mayjen Unggul K. Yudhoyono secara langsung melucuti baret biru, kemeja seragam dinas, dan sabuk militer Pratu Heri di hadapan ratusan prajurit lainnya.
Seragam kebanggaannya diganti dengan kemeja batik lengan pendek berwarna cokelat, sebagai simbol resmi bahwa haknya telah dicabut dan statusnya dikembalikan menjadi warga sipil biasa agar bisa diadili tanpa tameng institusi.
Sayangnya, setelah sekitar 20 hari bertahan dengan bantuan peralatan medis di ruang perawatan intensif, fisik Teuku Yusri akhirnya menyerah pada komplikasi. Pada Senin pagi, 14 Juli 2014, ia mengembuskan napas terakhirnya di RSCM. Sebagai bentuk tanggung jawab, pihak TNI memfasilitasi dan mengawal proses pemulangan jenazah Yusri ke Kampung Mon Geudung, Lhokseumawe, Aceh.
Kepergian sang juru parkir secara langsung memperberat status hukum pelaku. Proses peradilan seperti apa yang akhirnya menentukan nasib Heri Ardiansyah?
V. VONIS PENGADILAN MILITER
Wafatnya korban membuat status hukum Heri Ardiansyah dinaikkan. Ia yang awalnya hanya disangkakan pasal penganiayaan biasa, diubah statusnya menjadi terdakwa penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.
Setelah berkas perkara dilimpahkan ke Oditurat Militer dan disidangkan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana 4 tahun penjara kepada Heri Ardiansyah. Hukuman kurungan ini melengkapi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang telah mencabut status kemiliterannya secara permanen.
REFLEKSI
Arogansi Seragam dan Penyalahgunaan Kekuasaan:
Tragedi ini menjadi cermin kelam bagaimana status dan atribut keamanan dapat berbalik menjadi alat intimidasi ketika digunakan tanpa kesadaran etika dan empati.
Kerentanan Pekerja Jalanan di Ruang Abu-Abu:
Ketidakpastian regulasi di ruang publik kerap menempatkan para pekerja informal pada posisi serba salah dan rentan menjadi sasaran pemerasan pihak yang memiliki kuasa.
Ketegasan Hukum dan Transparansi Institusi:
Upacara pelucutan seragam secara terbuka menunjukkan komitmen penegakan disiplin di tubuh militer, menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi kejahatan di balik perlindungan institusi.
Harga Nyawa yang Tak Ternilai:
Sanksi pidana dan pemecatan setimpal memang telah dijatuhkan, namun kehilangan sosok ayah dan tulang punggung keluarga tetap menjadi luka permanen yang tak akan pernah bisa dipulihkan oleh hukuman apa pun.
PENUTUP
Peristiwa di Monas menyisakan pelajaran mendalam tentang bahayanya kesombongan yang mengabaikan rasa kemanusiaan. Kejahatan yang diawali dari keserakahan dan intimidasi hanya akan berujung pada penderitaan korban serta kehancuran karier pelaku.
Teuku Yusri telah berpulang, meninggalkan duka mendalam bagi keluarga yang dihidupinya dari tetes keringat di jalanan. Namun kisahnya menjadi pengingat abadi bahwa kekuasaan sekecil apa pun wajib dijalankan dengan tanggung jawab moral dan kerendahan hati.
Sebab pada akhirnya, seragam dan baret kebanggaan bisa dilucuti di depan publik, dan jeruji besi akan menjadi akhir dari tindakan yang melanggar hukum.
Semoga peristiwa ini menjadi refleksi bersama bagi semua pihak untuk selalu menghargai sesama, menjauhi aksi kejahatan, serta menjaga ruang publik agar tetap aman dan adil bagi seluruh masyarakat.











