SK Pemberhentian Bupati Gowa dari Kemendagri Turun Bersama SK Plt Pekan Depan

Berita19 Views

jejakterkini.online – Gaduh di Kabupaten Gowa sepertinya akan segera berakhir. Hal ini diyakini setelah surat permohonan pemberhentian Bupati Gowa yang dimasukkan oleh DPRD Gowa resmi berproses mulai hari ini, Kamis (8/10/2026).

 

“Iya, tadi pagi kami pimpinan DPRD telah menyerahkan surat usulan pemberhentian kepala daerah ke Kemendagri setelah berkas lampiran kami lengkapi beberapa hari ini. Di mana, dipersyaratkan untuk melampirkan salinan/petikan putusan Mahkamah Agung (MA). Dan Alhamdulillah semua sudah diterima sesuai prosedur yakni melalui Bagian Umum Kemendagri,” kata Wakil Ketua 1 DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, Kamis pukul 15.53 Wita.

 

Hasrul mengatakan, pimpinan DPRD Gowa yang mengantar surat ke Kemendagri ini adalah dirinya sebagai Wakil Ketua 1 didampingi Wakil Ketua 2, Taufik Surullah dan Wakil Ketua 3, Tyna Haji Tino. Turut hadir Ketua Fraksi Partai Gerinda, Abd Razak bersama kuasa hukum DPRD Gowa, Khaeril Jalil.

 

Selain menyerahkan surat usulan pemberhentian, pimpinan DPRD Gowa juga melakukan konsultasi ke Kapuspen Kemendagri Benny Irwan.

 

Dalam kesempatan konsultasi tersebut, Benny Irwan menyampaikan bahwa putusan MA tertanggal 1 Oktober 2026 merupakan dasar hukum kuat untuk melanjutkan proses pemakzulan.

 

Namun, kata Benny, masih membutuhkan keputusan administratif lanjutan berupa Surat Keputusan (SK) Pemberhentian resmi dari Mendagri. Alasannya, karena jabatan bupati baru sah berakhir setelah SK Pemberhentian dari Mendagri diterbitkan dan diserahkan secara administratif. Dan proses administrasi ini, kata Benny, sudah dimasukkan oleh DPRD Gowa ke Kemendagri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *