jejakterkini.online – Kejari Gowa mengeksekusi dua dokter terpidana korupsi dana Jasa Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) RSUD Syekh Yusuf.
Mereka dr Suryadi bin Ibrahim dan dr Ummu Salamah. Kasus ini berkaitan pengelolaan dana JKN periode 2018 hingga Juli 2023.
Kedua dokter tersebut sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar.
Eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum Kejari Gowa dan membatalkan putusan bebas terhadap keduanya.
Suryadi dieksekusi pada Kamis (8/10/2026), sedangkan dr Ummu Salamah dieksekusi pada Senin (12/10/2026).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi mengatakan eksekusi terhadap Suryadi berdasarkan putusan MA bernomor 9109 K/Pid.Sus/2026 tertanggal 8 Juli 2026.
Dalam putusan MA, menyatakan dr Suryadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi.
“Upaya hukum kasasi diajukan oleh Tim Penuntut Umum membuahkan hasil. Mahkamah Agung sependapat dengan JPU, terdapat perbuatan korupsi,” kata Soetarmi, Selasa (13/10/2026).
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar sebelumnya menjatuhkan vonis bebas kepada dr Suryadi pada 23 April 2026.
dr Suryadi dinyatakan tidak terbukti melakukan korupsi, baik dalam dakwaan primer maupun subsider.
JPU kemudian mengajukan kasasi pada 27 April 2026.
MA mengabulkan permohonan tersebut dan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada dr Suryadi.
Selain pidana penjara, dr Suryadi dijatuhi denda Rp50 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp398.930.578.













