jejakterkini.online – Nama Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda belakangan semakin banyak mendapat sorotan. Namun di tengah perhatian terhadap kepemimpinannya, salah satu pejabat yang sebelumnya dipercaya menjadi staf ahlinya justru terseret perkara dugaan korupsi.
Pejabat tersebut adalah Abdullah Assagaf, Staf Ahli Gubernur Maluku Utara Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan. Abdullah kini menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Goto di Kota Tidore Kepulauan.
Kasus tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan TPI Goto yang menggunakan anggaran Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara. Berdasarkan perhitungan penyidik yang diberitakan, dugaan perkara itu menimbulkan kerugian negara sekitar Rp779,5 juta.
Penyidik menemukan sejumlah dugaan persoalan dalam pelaksanaan proyek, antara lain kekurangan volume pekerjaan, ketidaksesuaian mutu konstruksi serta dugaan penggunaan perusahaan untuk mengalihkan pekerjaan. Pembayaran proyek sekitar Rp2,5 miliar disebut telah dicairkan seluruhnya meski pekerjaan fisik belum rampung sesuai target.
Dalam perkara ini, Abdullah Assagaf ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang direktur perusahaan kontraktor berinisial GMS. Keduanya disebut telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Abdullah sebelumnya merupakan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara. Pada April 2025, dalam perombakan pejabat di lingkungan Pemprov Maluku Utara, ia digeser menjadi Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi dan Pembangunan.
Setelah terseret perkara tersebut, Abdullah mengajukan pengunduran diri dari jabatan staf ahli pada 4 September 2026. Ia menyebut pengunduran diri itu sebagai bentuk tanggung jawab moral sekaligus penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Meski demikian, status tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan perkara tersebut masih harus dibuktikan di pengadilan. Kasus ini pun menjadi sorotan terhadap jajaran pemerintahan Provinsi Maluku Utara di bawah kepemimpinan Sherly Tjoanda.






