jejakterkini.online – kuasa hukum Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa mempertanyakan tidak dihadirkannya Joko Widodo dalam sidang lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu.
Dalam BAP, nama Jokowi disebut sebagai saksi nomor satu. Namun, untuk sidang pembuktian di PN Jakarta Timur pada 1 Oktober 2026, JPU justru menjadwalkan tiga saksi lain, yakni Andi Kurniawan, Lechumanan, dan Maret Samuel Sueken.
Kuasa hukum Tifa mempertanyakan mengapa Jokowi yang disebut sebagai pelapor tidak dihadirkan lebih dulu. Mereka juga meminta Jokowi menggunakan hak hukumnya untuk datang dan memberikan keterangan di persidangan.







