jejakterkini.online – Pemeriksaan sebuah mobil mewah BMW di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, mengungkap penyelundupan narkotika dalam jumlah besar.
Polisi mengamankan 50 bungkus plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 54,048 kilogram dan berat netto 50 kilogram. Tiga orang yang berada di dalam kendaraan tersebut ikut diamankan.
Ketiga orang yang diamankan masing-masing berinisial M.W (43), M.F (25), dan P.A.S (32). M.W dan M.F merupakan warga Kabupaten Aceh Timur, sedangkan P.A.S berasal dari Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan mengatakan, ketiganya diamankan saat personel Satres Narkoba Polres Lampung Selatan memeriksa mobil BMW bernomor polisi B 2171 UBW di area Seaport Interdiction, Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 05.10 WIB.
“Tiga tersangka yang kami amankan masing-masing M.W, 43 tahun, warga Kabupaten Aceh Timur, M.F, 25 tahun, warga Kabupaten Aceh Timur, dan P.A.S, 32 tahun, warga Kabupaten Jember, Jawa Timur,” kata Deddy, Kamis (2/10/2026).







