jejakterkini.online – Polisi menggagalkan penyelundupan 50 kilogram sabu di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Sabu tersebut disembunyikan di bawah jok mobil BMW yang hendak menyeberang ke Pulau Jawa.
Pengungkapan itu terjadi pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 05.10 WIB.
Saat melakukan pemeriksaan, petugas menemukan puluhan paket diduga sabu di bagian bagasi belakang bawah jok BMW warna hitam metalik bernopol B 2171 UBW.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan mengatakan barang bukti tersebut dikemas dalam 50 bungkusan plastik.
Polisi kemudian mengamankan tiga orang yang berada di dalam mobil tersebut.
Mereka adalah M (43), warga Kabupaten Aceh Timur; M (25), warga Kabupaten Aceh Timur; dan P (32), warga Kabupaten Jember, Jawa Timur.
“Tiga tersangka yang kami amankan masing-masing M, warga Kabupaten Aceh Timur, M, warga Kabupaten Aceh Timur, dan P, warga Kabupaten Jember, Jawa Timur,” kata Deddy, Kamis (1/10/2026).
Setelah ditimbang, barang bukti tersebut memiliki berat bruto 54.048 gram atau sekitar 54 kilogram. Sementara berat netto sabu mencapai 50.000 gram.
Ketiga tersangka kemudian dibawa bersama barang bukti ke Kantor Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan, ketiganya mengaku sabu tersebut bukan milik mereka. M, M, dan P mengaku hanya bertugas membawa barang tersebut dari Aceh menuju Pelabuhan Merak.
Menurut keterangan mereka kepada penyidik, sabu tersebut merupakan milik seorang rekannya yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Ketiganya mengaku dijanjikan upah Rp300 juta jika berhasil membawa sabu tersebut sampai ke Pelabuhan Merak.
“Ketiganya mengaku berperan membawa sabu dari Aceh sampai ke Pelabuhan Merak. Mereka dijanjikan mendapatkan upah sebesar Rp300 juta apabila berhasil membawa barang itu sampai ke Pelabuhan Merak,” ujar Deddy.
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap pihak yang diduga berada di balik pengiriman sabu dalam jumlah besar itu.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di balik peredaran narkotika tersebut. Penanganan tidak berhenti pada para pembawa barang, tetapi akan terus ditelusuri sampai kepada pihak yang berada di balik jaringan tersebut,” kata Deddy.
Selain 50 bungkus plastik berisi dugaan sabu, polisi turut menyita satu unit BMW warna hitam metalik, satu lembar STNK, dan tiga unit telepon seluler.
Tiga ponsel yang disita masing-masing bermerek Infinix Smart 20, Redmi A5, dan Samsung Galaxy A17.
Berdasarkan bahan perkara, sabu seberat 50 kilogram tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomis sekitar Rp50 miliar dengan asumsi harga Rp1 juta per gram.
Ketiga tersangka kini ditahan di Polres Lampung Selatan untuk menjalani proses hukum.
Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman mati.







