Bupati Gowa Jadi Tersangka Korupsi, Diduga Tarik 85 Juta Tiap Gerai Indomaret

Berita9 Views

jejakterkini.online – Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (HT) ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, Jumat, 25 September 2026.

 

Siti diduga meminta pungutan terhadap pengembang perumahan. Selain itu, penyidik Kortas Tipidkor Polri juga menemukan adanya dugaan permintaan uang dalam proses pendirian gerai minimarket di Kabupaten Gowa.

 

Kabagops Kortas Tipidkor Polri, Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi mengatakan penyidik menemukan fakta adanya permintaan dana sebesar Rp85 juta untuk setiap pendirian gerai Indomaret di wilayah Kabupaten Gowa.

“Penyidik juga menemukan fakta bahwa ada permintaan Rp85 juta untuk setiap pendirian Indomaret di Kabupaten Gowa,” ujar Ahmad.

 

Dari hasil penyidikan, dana yang terkumpul dari proses tersebut disebut mencapai sekitar Rp850 juta. Sebagian uang itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka HT.

 

Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, pungutan liar, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengurusan perizinan dan Persetujuan Bangunan Gedung

(PBG) di Kabupaten Gowa.

 

Selain HT, penyidik juga menetapkan satu orang

kepercayaannya berinisial HA sebagai tersangka.

Menurut penyidik, HA diduga berperan menyampaikan permintaan-permintaan yang berasal dari HT kepada pihak-pihak yang mengurus perizinan.

 

“Saudara HT mengarahkan proses perizinan dengan

menggunakan kedudukan atau jabatannya selaku bupati untuk meminta uang kepada pihak lain, sementara saudara HA menyampaikan permintaan saudara HT,” kata Ahmad.

Tak hanya dugaan pungutan terhadap minimarket, penyidik juga mengungkap adanya dugaan permintaan uang kepada pengembang perumahan.

 

Dalam penyidikan, HT diduga memerintahkan Kepala Dinas

Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) untuk meminta uang kepada pengembang dengan perhitungan Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per unit rumah yang dibangun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *