jejakterkini.online – Kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Bank Sulselbar kepada CV Indah Sari kini kembali menjadi sorotan. Polda Sulawesi Selatan tengah mendalami perkara yang diindikasikan menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp32 miliar lebih.
Perkara ini berkaitan dengan pemberian tiga jenis fasilitas kredit melalui Bank Sulselbar Cabang Takalar, yakni Kredit Modal Kerja (KMK), Kredit Investasi (KI), dan Kredit Pundi Usaha Rakyat (PUR).
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah memeriksa 26 saksi. Polda Sulsel bersama Kejaksaan Tinggi Sulsel juga telah melakukan ekspose awal untuk membahas perkembangan perkara dan konstruksi hukumnya.
Hingga berita ini diterbitkan, penyidik masih mendalami keterangan saksi serta alat bukti untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab. Pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana dalam pengembangan perkara ini belum diumumkan.
Publik tentu menantikan bagaimana perkembangan penanganan kasus ini selanjutnya.







