jejakterkini.online – Kantor Bea Cukai Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) menyita sebanyak 3,9 juta batang rokok ilegal senilai Rp 5,8 miliar sepanjang Januari hingga September 2026. Jumlah tersebut melonjak hingga dua kali lipat dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
“Untuk penindakan rokok sampai dengan 30 September 2026, sudah 3.930.000 batang. Lebih dari dua kali lipat dari tahun sebelumnya, karena memang jauh lebih banyak sekarang peredarannya,” kata Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Parepare, Muh Daud kepada Jejakterkini, Senin (12/10/2026).
Duad menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal merugikan negara. Dia menyebut 3,9 juta batang rokok ilegal nilai sekitar Rp 5,8 miliar dengan kerugian negara Rp 3,8 miliar.
“Nilai barang itu diperkirakan Rp 5,8 M. Kemudian kerugian negara di sekitaran Rp 3,8 M,” ujar Daud.







