Mendagri Pecat Husniah dari Jabatan Bupati Gowa

Berita7 Views

jejakterkini.online – Nasib Sitti Husniah Talenrang berakhir tragis. Mendagri telah mengeluarkan SK pemberhentiannya dari jabatan Bupati Gowa.

 

“Sudah ada SK penunjukan Plt Bupati Gowa,” ujar sumber FAJAR, Rabu, 14 Oktober 2026.

 

Dengan terbitnya surat keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) itu, maka otomatis Husniah tak lagi menjabat sebagai Bupati Gowa. Selanjutnya, Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin yang jadi Plt Bupati Gowa.

 

Perjalanan Kasus

 

Pemakzulan Husniah sebagai bupati bermula dari unjuk rasa di DPRD Gowa yang menyoroti dugaan pelanggaran. Salah satunya dugaan hubungan pribadi Husniah dengan konsultan politiknya, Muh Basri alias Om Bas alias Basri Kajang.

 

Pada 26 Mei 2026, DPRD Gowa lalu membentuk Pansus Hak Angket. Mereka lalu memeriksa saksi-saksi. Terdapat 20-an saksi memberi keterangan dalam sidang maraton Pansus Hak Angket.

 

Basri yang sedianya menjadi salah satu saksi kunci tak pernah datang meski tiga kali diundang. Demikian pula Husniah, baru datang ke sidang pansus pada 14 Juli 2026, itu pun dia hanya bicara sebentar, lalu walkout dari forum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *