Animo Masyarakat Gowa Meningkat di Pegadaian Syariah

Gowa, Jejakterkini.online

Sejak berdirinya Pegadaian Syariah Animo masyarakat terus meningkat, begitupula di kabupaten Gowa. Hadirnya Pegadaian Syariah merupakan jawaban dari kebutuhan masyarakat yang ingin bermuamalah secara syariah.

Pegadaian syariah adalah salah satu unit usaha dari PT Pegadaian. Prinsip utama dari Pegadaian Syariah adalah seluruh layanan produk yang diberikan kepada masyarakat telah melalui verifikasi Dewan Pengawas Syariah dimana akad setiap produk didasari salah satunya oleh Fatwa DSN MUI.

Hal ini diungkapkan Pemimpin Cabang Pegadaian Syariah Hasanuddin – Sungguminasa kabupaten Gowa, Sulsel, Hardsal Rahman disela sela kegiatan Tabligh Akbar Tajdidul Iman Sabtu, 19 Agustus 2023 siang di Permandian alam Jene Tallasa kab Gowa.

“Hadirnya Pegadaian Syariah ini, untuk menjawab keresahan masyarakat yang membutuhkan muamalah secara syariah yang tentu saja sangat membantu masyarakat untuk mendapatkan keberkahan. Ini terbukti dengan meningkatnya animo mereka pada Pegadaian Syariah saat ini” terang Hardsal.

Dilihat dari banyaknya varian produk sambung Hardsal Pegadaian syariah, yang saat ini masih banyak dimanfaatkan adalah cukup banyak digunakan adalah akad Rahn (Gadai Syariah) dimana dalam akad Pegadaian syariah ada mu’nah atau biaya pemeliharaan atas barang jaminan (marhun) yang dihitung dengan prosentasi tertentu dari dari nilai taksiran barang jaminan gadai (marhun).

 

“Prinsip syariah terkait mu’nah ini juga legal dan banyak diterapkan pada lembaga-lembaga keuangan lainnya yang berbasis syariah di Indonesia serta diatur dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 25/DSN-MUI/III/2002 Tentang Rahn. Perbedaan Pegadaian Syariah dan Konvensional Pada dasarnya, perbedaan Pegadaian syariah dan konvensional adalah pada akadnya. Kebanyakan, dasar hukum pegadaian syariah adalah menggunakan akad rahn.” Kata pria yang fasih dalam melantunkan ayat ayat suci Al Quran ini.

 

Dalam Bahasa Arab, kata Hardsal rahn memiliki arti ketetapan atau kekekalan. Rahn juga bisa diartikan sebagai barang agunan alias jaminan (barang yang digadaikan). “Istilah lain dari rahn adalah al-hasbu. Sementara dalam prinsip syariah yang digunakan dalam akad gadai, ar-rahn adalah menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya.” jelasnya.

 

Selain itu Hardsal juga melihat bahwa UMKM merupakan pasar yang cukup potensi dalam meningkatkan ekonomi kerakyatan dewasa ini, makanya dengan adanya KUR Pegadaian Syariah ini akan mendorong pelaku UMKM meningkatkan usahanya “ Yaa.. Pegadaian Syariah tentu saja akan terus mendorong pelaku UMKM semakin meningkat, hingga bisa naik kelas dengan hadirnya Pegadaian KUR Syariah. Ini sudah banyak dirasakan warga atau pelaku UMKM itu sendiri” katanya

 

Pada kesempatan itu, Pegadaian Syariah juga menyerahkan cindera mata berupa emas kepada pendiri Tajdidul Iman KH Sudirman S.Ag, MA. “Insya Allah kami akan terus mendukung kegiatan kegiatan bernuansa Islami” kunci Hardsal Rahman. (gus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed