jejakterkini.online – Wakil Bupati PALI periode 2024-2029 inisial IT ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sumsel dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi atau suap terkait pengurusan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Tersangka kemudian langsung ditahan.
Selain IT, Kejati juga menetapkan tersangka AK, salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Bapenda Sumsel. AK juga langsung ditahan penyidik.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Kejati Sumsel melakukan penangkapan, penggeledahan, dan mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup untuk menjerat keduanya dalam perkara tersebut.
Kepala Kejati Sumsel Ketut Sumedana, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menyimpulkan kedua tersangka diduga kuat terlibat dalam praktik gratifikasi dan suap terkait pengurusan proyek di Kabupaten PALI.
“Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sehingga menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan atau suap yang melibatkan oknum PNS dalam pengurusan proyek pada Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir,” katanya kepada wartawan, Rabu (3/6/2026).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, IT dan AK alias L langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 3 Juni 2026 hingga 22 Juni 2026.
“Keduanya kita tetapkan tersangka hari ini dan langsung kita tahan selama dua puluh hari ke depan terhitung hari ini,” ungkapnya.







