jejakterkini.online – Polrestabes Medan mengungkapkan telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pemilik SPBU yang berkaitan dengan perkara penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis pertalite menggunakan jeriken. Namun hingga saat ini, penyidik belum menemukan bukti yang menunjukkan keterlibatan langsung pemilik SPBU dalam kasus tersebut.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan bahwa proses penegakan hukum yang berjalan saat ini baru menjerat operator SPBU serta seorang pria yang diduga memodifikasi kendaraannya untuk memperoleh BBM subsidi dalam jumlah yang tidak sesuai ketentuan.
Menurut Calvijn, berdasarkan keterangan para saksi yang telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP), penyidik memperoleh gambaran yang cukup jelas terkait praktik modifikasi kendaraan dan penjualan BBM yang menjadi objek perkara.
“Operatornya yang kita lakukan penegakan hukum bersama dengan satu orang yang memodifikasi kendaraannya untuk melakukan pengisian BBM. Dari keterangan para saksi yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan, sudah cukup terang adanya praktik modifikasi dan penjualan BBM tersebut,” ujarnya, Rabu (17/6/2026).
Terkait kemungkinan adanya keterlibatan pihak pemilik SPBU, Calvijn menyebutkan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut. Meski pemanggilan dan pemeriksaan telah dilakukan, hingga kini belum ditemukan alat bukti yang mengarah kepada keterlibatan pihak pemilik.
“Sampai saat ini proses pendalaman sudah dilakukan, termasuk upaya pemanggilan. Namun untuk alat bukti yang menyangkut ke atasnya, kami masih perlu pendalaman lebih lanjut,” katanya.
Ia menegaskan bahwa Polrestabes Medan berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional dan proporsional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pihaknya juga membuka ruang bagi masyarakat untuk mengawasi jalannya proses hukum.
“Kami yakin dan percaya seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara proporsional dan profesional. Silakan terus diawasi, apabila ada kesalahan prosedur sampaikan kepada kami. Tetapi sejauh ini semuanya berjalan on the track,” tegasnya.
Terkait putusan yang telah dijatuhkan pengadilan dalam perkara tersebut, pihak kepolisian menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang telah berlangsung. Dalam kasus itu, para terdakwa dijerat dengan Undang-Undang Migas yang mengatur ancaman pidana dan denda cukup berat, namun pengadilan menjatuhkan hukuman penjara selama lima bulan.
Sementara itu, kabar duka datang dari keluarga Ranning Alamer Mulsim Cibro, salah satu terdakwa dalam perkara pembelian 25 liter BBM subsidi jenis pertalite menggunakan jeriken yang saat ini masih berproses di Pengadilan Negeri Medan.
Ayah Ranning dilaporkan meninggal dunia pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di RSUP H. Adam Malik Medan setelah menjalani perawatan akibat penyakit kanker yang telah lama dideritanya. Jenazah almarhum kemudian dibawa ke Kabupaten Pakpak Bharat untuk disemayamkan dan dimakamkan oleh pihak keluarga.







