Jejakterkini.Online Meskipun sempat melakukan penyelidikan awal, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk sementara tidak melanjutkan penanganan kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang kini tengah berjalan di Kejaksaan Agung dan memilih memberi ruang bagi penyidikan yang sudah memasuki tahap lebih lanjut.
Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, dan Sony Sanjaya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi MBG.
Mereka diduga menunjuk yayasan yang tidak memenuhi syarat namun memiliki keterkaitan dengan para tersangka untuk menjadi dapur MBG (SPPG), serta melakukan penggelembungan harga dalam sejumlah pengadaan barang dan jasa yang diduga merugikan keuangan negara.
KPK menyatakan siap berkoordinasi apabila diperlukan, namun untuk saat ini mempercayakan proses penanganan kasus sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung.







