jejakterkini.online – Sebanyak 50 tokoh nasional telah menyatakan siap menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan pakar telematika Roy Suryo dan pegiat media sosial Dokter Tifa. Keduanya ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6) atas kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu.
Terkait perdebatan apakah penegakan hukum ini “disetir” atau “dipaksakan”, tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Refly Harun memandang penahanan tersebut tidak perlu dilakukan karena klien mereka kooperatif. Sebaliknya, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum dan penetapan tersangka telah berjalan secara profesional serta proporsional.
Dukungan dari puluhan tokoh ini mencakup sejumlah nama penting dan dipersiapkan untuk melengkapi pengajuan penangguhan penahanan secara resmi:
Tokoh Penjamin: Din Syamsuddin dan mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno termasuk di antara 50 tokoh yang siap pasang badan untuk memberikan jaminan.
Pengajuan Resmi: Tim kuasa hukum berencana menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan yang didukung daftar nama tokoh tersebut agar Roy Suryo dan Dokter Tifa bisa terbebas dari penahanan selama proses penyidikan.
Dasar Hukum Kasus: Keduanya dijerat dengan sangkaan terkait pencemaran nama baik, yakni Pasal 310 dan/atau 311 KUHP.
Proses penyerahan berkas perkara tahap II dan pengajuan penjamin ini terus berjalan di bawah pendampingan tim hukum.













