jejakterkini.online – Oknum pengacara berinisial AL (43) ditetapkan sebagai tersangka usai menggelar judi sabung ayam di dalam rumahnya di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Polisi turut menjerat 5 tersangka lain usai melakukan penggerebekan di lokasi kejadian.
Peristiwa tersebut terjadi di sebuah perumahan Jalan Asal Mula, Kecamatan Tamalanrea, Jumat (19/6/2026) dini hari. Penggerebekan lokasi arena sabung ayam dalam rumah terekam kamera hingga videonya beredar di media sosial.
Dari video beredar, terlihat di dalam rumah oknum pengacara itu dan beberapa orang tengah menggulung tiga terpal yang menjadi arena tarung ayam. Beberapa orang lainnya terlihat duduk di kursi dalam rumah.
Sejumlah orang lalu diamankan dan diminta untuk menggulung terpal tersebut. Di dalam rumah itu terlihat sebuah sekat dan juga papan tulis di ruangan.
Di luar rumah tampak sejumlah kandang ayam yang diamankan aparat kepolisian. Sejumlah orang yang diduga terlibat judi sabung ayam kemudian dibawa polisi.
Dari penggerebekan itu, polisi menyita dua ekor ayam, enam buku catatan register perjudian, uang tunai kurang lebih Rp 5 juta. Selain itu ada tiga buah tempat arena, dan dua buah timer digital.
“Terkait masalah berapa lamanya (aktivitas judi sabung ayam di lokasi), ini kurang lebih satu bulan terakhir ini kita melakukan penyelidikan,” ucap Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar AKP Rivai kepada wartawan, Sabtu (20/6).
Polisi awalnya mengamankan 52 orang dari lokasi kejadian. Dari pemeriksaan, enam orang terbukti melakukan perjudian hingga ditetapkan sebagai tersangka.
“Setelah dilakukan interogasi terhadap 52 orang itu, termasuk yang tadi kita sebutkan pemilik rumah yang profesinya pengacara, kita mengerucutkan dan berhasil menjaring enam orang (tersangka),” jelasnya.
Oknum pengacara itu menyediakan lokasi judi sabung ayam di rumah. Aktivitas perjudian itu berlangsung setelah pelaku berkoordinasi melalui grup WhatsApp (WA).
“Di dalam WhatsApp Group itu mereka membuat janji terkait waktu, tempat, dan kesepakatan untuk melakukan permainan judi sabung ayam,” imbuh Rivai.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 426 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik hingga saat ini masih melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus itu.
“Indikasinya rumah tersebut adalah rumah salah seorang yang berprofesi penegak hukum dengan inisial AL yang berprofesi sebagai pengacara,” imbuhnya.
Sementara itu, salah satu tokoh masyarakat setempat, Kusnadi mengatakan, rumah yang dijadikan lokasi sabung ayam memang cukup besar. Para pelaku yang terlibat datang dari berbagai daerah.
“Arenanya di dalam rumah, lokasinya sangat besar. Yang datang ada yang naik motor dan ada yang naik mobil juga. (Yang diamankan) Ada ayam, uang, dan perlengkapan arena,” ujar Kusnadi kepada wartawan.













