jejakterkini.online – Publik Bali dibuat gempar setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Imigrasi Denpasar terkait skandal pemerasan izin tinggal (KITAS/KITAP) Warga Negara Asing (WNA). Kasus yang menyeret mantan Wamen Imipas Silmy Karim beserta tujuh pejabat Ditjen Imigrasi ini langsung memantik reaksi keras dari Anggota Komisi III DPR RI, I Nyoman Parta.
Politisi senior PDIP asal Bali ini mengapresiasi langkah berani KPK yang mengobrak-abrik Kantor Imigrasi pada Jumat (19/6) pagi. Parta mengingatkan agar aksi KPK ini tidak sekadar menjadi “panggung sandiwara” atau formalitas belaka. KPK dituntut bernyali besar untuk memeriksa seluruh pejabat imigrasi di Bali tanpa pandang bulu!
“Saya mengapresiasi KPK yang melakukan penggeledahan. Namun KPK tidak boleh hanya berhenti pada penggeledahan, melainkan harus melanjutkan dengan memeriksa pejabat-pejabat imigrasi di Bali,” tegas Nyoman Parta, Sabtu (20/6).
Parta membongkar borok tata kelola keimigrasian yang selama ini menjadi akar hancurnya tatanan Pulau Dewata. Akibat kongkalikong izin tinggal dan visa, Bali kini dibanjiri TKA ilegal, investasi fiktif, praktik nominee (pinjam nama), hingga jaringan narkoba internasional. Dampaknya sangat nyata dan menyakitkan: alih fungsi lahan masif dan ruang ekonomi masyarakat lokal dirampas oleh bule-bule nakal.
Padahal, sepanjang 2025, Bali menyumbang PNBP fantastis sebesar Rp1,5 triliun dengan menerbitkan lebih dari 53 ribu izin tinggal. Bayangkan berapa banyak potensi “uang haram” yang mengalir jika sektor ini dikorupsi!
Oleh karena itu, Parta mendesak KPK tidak hanya menyasar oknum pejabat, tetapi juga menyikat habis pihak swasta—mulai dari konsultan, agen, hingga perantara nakal yang menyuap demi meloloskan WNA bermasalah. Kerugiannya bukan cuma soal duit negara, tapi masa depan sosial, ekonomi, dan kultural Bali yang kini terancam hancur!













