Kasus Aborsi Oknum PNS BMKG Lingkup Kabupaten Gowa Sejak Tahun 2021 Mengambang, Polres Gowa Diminta Tindaklanjuti Dan Segera Menahan Pelakunya

Berita13 Views

jejakterkini.online – Kasus aborsi yang dilakukan seorang oknum PNS BMKG di lingkup pemerintah kabupaten Gowa yang berinisial H.A. berlangsung sejak tahun 2021 dan masih mengendap di Sat Reskrim Polres Gowa saat ini.

Dalam Press Comperence yang dilaksanakan di Warkop Kenza Pallangga Gowa, Senin, 22 Juni 2026, pihak pelapor atas nama Andi Muhammad Akbar melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Misi Keadilan Law Firm kepada seluruh awak media yang memadati ruangan warkop tersebut menjelaskan kronologis awal kejadiannya.

Bahwa tahun 2021 seorang istri sah dari Andi Muhammad Akbar yang berinisial H.A. yang juga seorang PNS BMKG Gowa melakukan aborsi dengan bantuan seorang bidan yg berlokasi digowa, dari informasi yang dihimpun bahwa aborsi ini memang atas kehendak H.A itu sendiri, walau sempat ada penolakan dari pelaku eksekusi / bidan aborsi tersebut.

Tidak lama berselang peristiwa ini terungkap dan diketahui oleh pelapor. A.Muh.Akbar, kekecewaan yang mendalam menjadi pukulan keras buat pelapor, dimana pelapor yg sudah lama hidup bekerluarga dengan istrinya belum dikaruniai anak, tapi mengapa setelah istrinya positif mengandung/hamil malah digugurkan oleh sang istri.

Kuasa hukum Andi Muhammad Akbar mengharapkan agar si terlapor mau membuka diri dan mengungkap fakta yang sebenarnya di kepolisian agar Klin kami dapat mengetahui alasan yang sebenarnya dari istrinya sehingga melakukan tindakan aborsi ini.

Jika tindakan ini tidak membuahkan hasil maka kami sebagai kuasa hukum pelapor memohon agar Sat Reskrim Polres Gowa segera menangkap oknum pelaku tersebut, dimana beberapa bukti percakapan, foto dan vidio saat aborsi dilakukan ditemukan diponsel terlapor, sehingga tidak ada lagi alasan buat Sat Reskrim Polres Gowa untuk tidak menindak secepat oknum PNS BMKG Gowa ini.

Laporan kami masuk di Sat Reskrim Polres Gowa tertanggal 20 Mei 2026, sedangkan perss conference ini merupakan sesi awal, dan kami akan mengungkap kembali beberapa fakta bukti dari kasus ini selanjutnya, ungkap kuasa hukum Andi Muhammad Akbar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *