jejakterkini.online – Dugaan tidak disetorkannya retribusi parkir oleh Mie Gacoan Maros kepada Pemerintah Kabupaten Maros akan dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Maros.
Kepala Dinas Perhubungan Maros, Abbas Maskur, mengatakan, langkah tersebut ditempuh untuk mencari solusi atas persoalan yang diduga telah berlangsung sejak restoran tersebut mulai beroperasi di Kabupaten Maros.
“Kami minta DPRD untuk RDP, untuk mendapatkan solusinya,” katanya, Senin, 22 Juni 2026.
Ia menyebut selama beroperasi di Maros, restoran tersebut belum pernah melakukan penyetoran retribusi parkir kepada pemerintah daerah. Mantan Camat Maros Baru itu menduga pihak pengelola menerapkan pemahaman yang sama seperti yang berlaku di Kota Makassar.
“Padahal mereka berusaha di Kabupaten Maros. Menurut mereka, pajak restoran sudah masuk retribusi parkir tepi jalan,” ujarnya.
Akibat tidak adanya penyetoran tersebut, Dishub memperkirakan potensi pendapatan daerah yang hilang dari sektor retribusi parkir sudah cukup besar.
Ia menjelaskan persoalan ini baru terungkap setelah adanya pergantian pejabat di lingkungan Dishub Maros. “Kami menjabat pada Januari 2026. Setelah kami mengecek daftar realisasi retribusi parkir tepi jalan pada bulan-bulan berikutnya dan mendapatkan informasi dari petugas yang menangani PAD, ternyata Gacoan tidak masuk dalam daftar pembayaran PAD,” jelasnya.
Menurut Abbas, pihak Dishub sebenarnya telah beberapa kali melakukan penagihan kepada pengelola Mie Gacoan. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil karena pihak pengelola dinilai selalu memiliki alasan untuk menunda pembayaran.
“Kabid yang menangani selalu menagih. Kami juga sudah beberapa kali mendatangi mereka untuk meminta penyetoran retribusi parkir, tetapi selalu ada alasan. Kami menilai itu untuk menghindari pembayaran,” tuturnya.







