jejakterkini.online – Wanita ini pun membeberkan awal ihwal pihaknya berkomunikasi dengan Syaharuddin hingga memenangkan proyek Pemerintah Kabupaten Gowa ini.
Ika Sri dengan gamblang mengisahkan semua, termasuk soal permintaan uang operasional oleh Syaharuddin dengan nilai Rp600 juta yang ditransferkannya sebanyak dua kali. Pertama Rp500 juta, kemudian Rp100 juta.
Semua dana yang ditransfer oleh manajemen PT URI ini langsung ke nomor rekening atas nama Muhammad Basri alias Basri Kajang alias BK alias Ombas seperti diungkapkan langsung Ika Sri di hadapan pimpinan Pansus Hak Angket DPRD Gowa.
Awalnya, Ika Sri bingung karena Pansus menyebut nama Basri Kajang atau BK atau Ombas, sementara Ika Sri ini mengenalnya dengan nama Muh. Basri saja sesuai yang tertera di nomor rekening seperti yang disebutkan Syaharuddin kepadanya. Spontan ketegangan suasana sidang peradilan ala Pansus Hak Angket ini diwarnai bisik-bisik seluruh anggota Pansus dan disaksikan para jurnalis yang meliput sidang pemeriksaan saksi-saksi tersebut.







