jejakterkini.online – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Makassar melakukan penyegelan terhadap 308 kios dan lapak pedagang di Pasar Kerung-kerung Makassar sebagai bagian dari upaya penegakan disiplin administrasi dan optimalisasi pengelolaan aset perusahaan.
Kepala Pasar Kerung-Kerung, Muh Said di Makassar, Rabu, mengatakan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Perumda Pasar Makassar Raya dalam mewujudkan tata kelola pasar yang tertib, profesional, dan berkeadilan.
“Penataan ini bertujuan meningkatkan disiplin administrasi sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan aset perusahaan agar dapat dimanfaatkan oleh pedagang yang menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan,” ujarnya.
Said mengungkapkan penyegelan dilakukan terhadap kios, lods, dan hamparan yang berdasarkan data administrasi pasar tercatat menunggak pembayaran kewajiban selama kurang lebih 8-9 tahun.
Selain itu, sejumlah tempat usaha juga diketahui telah beralih fungsi sehingga tidak lagi dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Sementara itu, Kepala Bagian Ketertiban dan Keindahan Perumda Pasar Makassar Raya, Muh Jaenul, menjelaskan bahwa pelaksanaan penyegelan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Makassar Raya.
Kemudian Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004 tentang Pengurusan Pasar dalam Daerah Kota Makassar, serta Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2004 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004.
“Dari data yang kami miliki, terdapat sekitar 308 petak tempat usaha yang melakukan pelanggaran administrasi karena tidak memenuhi kewajiban pembayaran. Oleh karena itu dilakukan penyegelan atau penutupan sementara,” katanya.
Jaenul mengaku jika para pedagang telah memenuhi seluruh kewajibannya, maka tempat usaha tersebut akan dibuka kembali sehingga pedagang dapat melanjutkan aktivitas usahanya.













