jejakterkini.online – Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya kembali menggeledah sebuah rumah toko (ruko) di Jalan Asem II, Cipete Selatan, Jakarta Selatan.
Penggeledahan yang berlangsung dari Kamis malam hingga Jumat dini hari (10/7/2026) ini merupakan titik ke-13 dari rangkaian penyidikan tiga perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
▶️ Kronologi dan Jalannya Penggeledahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menjelaskan bahwa lokasi ini teridentifikasi berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan gelar perkara sebelumnya.
“Dapat kami sampaikan penggeledahan di titik ke-13 ini merupakan rangkaian dari kegiatan penyidikan yang sebelumnya,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (10/7/2026).
Beberapa poin penting terkait jalannya penggeledahan di lokasi:
• Kondisi Ruko: Ruko tiga lantai tersebut dalam keadaan kosong saat penyidik tiba.
• Aktivitas di Lokasi: Sempat terdengar suara pemotongan besi dari dalam bangunan. Kombes Pol. Budi mengklarifikasi bahwa petugas bukan membongkar brankas, melainkan memotong rantai gembok untuk membuka akses pintu menuju lantai tiga.
• Aspek Hukum: Proses hukum berjalan sesuai prosedur. Penyidik telah menunjukkan surat perintah penggeledahan dan penetapan dari pengadilan dengan disaksikan oleh pengurus lingkungan setempat.
▶️ Barang Bukti yang Disita
Dari ruko tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah barang yang diduga kuat berkaitan dengan perkara, di antaranya:
• Dokumen-dokumen penting
• Perangkat komputer
• Barang bukti penunjang lainnya
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum merinci jumlah maupun jenis spesifik dari barang-barang tersebut karena masih dalam proses inventarisasi.
▶️Langkah Selanjutnya
Polda Metro Jaya memastikan bahwa seluruh proses penggeledahan berjalan dengan aman dan kondusif. Penyidik juga menegaskan akan terus melakukan penelusuran dan tidak menutup kemungkinan adanya lokasi lain yang akan digeledah guna menuntaskan kasus ini.









