jejakterkini.online – Nama Don Ritto mendadak menjadi perhatian publik setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Penetapan status hukum keduanya diumumkan dalam konferensi pers pada Sabtu (11/7).
Don Ritto diketahui merupakan seorang advokat sekaligus pelaku usaha. Berdasarkan informasi yang disampaikan penyidik dan sejumlah sumber, ia memiliki keterkaitan dengan bisnis penukaran valuta asing (money changer) melalui PT Kantor Omzet Indonesia yang mengelola Koin Money Changer. Selain itu, ia juga disebut memiliki sejumlah usaha lain di luar bidang jasa hukum.
Dalam perkara ini, polisi menyebut Don Ritto sebagai pihak swasta yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Sementara itu, Febrie Adriansyah dijerat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang masih terus dikembangkan penyidik. Hingga kini, aparat belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara maupun peran detail masing-masing tersangka karena proses penyidikan masih berlangsung.
Berbeda dengan Febrie Adriansyah yang belum ditahan saat pengumuman penetapan tersangka, Don Ritto telah lebih dahulu menjalani penahanan. Ia ditempatkan di rumah tahanan Polda Metro Jaya guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penyidik menilai penahanan diperlukan untuk memperlancar proses pemeriksaan dan pengembangan perkara.
Penyidik juga mengungkapkan telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Dari kegiatan itu, aparat menyita berbagai barang bukti, termasuk uang tunai dalam rupiah maupun mata uang asing, dokumen, serta sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki. Seluruh barang bukti tersebut masih didalami untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kasus yang menyeret Don Ritto dan Febrie Adriansyah menjadi perhatian luas karena melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum. Aparat menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum tanpa membedakan latar belakang para pihak yang terlibat.
Hingga saat ini, penyidik belum mengungkap secara lengkap nilai kerugian negara, rincian dugaan tindak pidana, maupun keseluruhan peran para tersangka. Polisi menyatakan penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan terhadap pihak lain apabila ditemukan alat bukti yang cukup. Sesuai asas praduga tak bersalah, status tersangka bukan merupakan putusan bersalah, dan pembuktian akhir akan ditentukan melalui proses persidangan.







