Jejakterkini.Online Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Bone berhasil mengungkap kasus pencurian aset milik PT PLN (Persero) yang ditaksir menyebabkan kerugian hingga Rp3 miliar. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang yang diduga terlibat, terdiri atas tiga pelaku pencurian dan seorang penadah.
Penangkapan dilakukan oleh tim yang dipimpin Kanit Resmob Polres Bone, Aiptu Tahir. Keempat terduga pelaku masing-masing berinisial MN (28), MS (40), dan ZN (47), warga Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Sementara seorang penadah berinisial JU (40) merupakan warga Kecamatan Lamuru, Kabupaten Bone.
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji K, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi, Kamis (30/7/2026).
Ia menjelaskan aksi pencurian terjadi pada 23 Juli 2026 dengan sasaran gardu induk milik PT PLN (Persero).
Menurutnya, sebelum beraksi, dua pelaku, yakni ZN dan MS, terlebih dahulu melakukan survei serta mempelajari kondisi di lokasi. Setelah memastikan situasi aman, keduanya kemudian merencanakan pencurian bersama pelaku lainnya.
“Beberapa hari kemudian, ketiga pelaku mendatangi gardu induk milik PT PLN (Persero) dan mengambil sejumlah aset yang berada di lokasi tersebut,” ujar AKP Alvin.
Dalam aksinya, para pelaku membawa kabur 36 unit baterai nikel kadmium berkapasitas 1,2 volt 400 Ah menggunakan sebuah mobil. Mereka juga mengambil beberapa karung berisi kabel milik PLN yang tersimpan di dalam gardu induk.
“Barang yang berhasil dicuri berupa baterai nikel kadmium 1,2 volt 400 Ah sebanyak 36 unit dengan menggunakan mobil. Selanjutnya pelaku juga mengambil beberapa karung kabel di gardu induk PLN tersebut,” jelasnya.
Setelah berhasil menguasai barang curian, para pelaku menghubungi JU yang diduga berperan sebagai penadah. Seluruh hasil curian kemudian dijual dengan harga yang jauh di bawah nilai sebenarnya.
Sebanyak 36 unit baterai dijual seharga Rp8.880.000, sedangkan kabel hasil curian dilepas dengan harga sekitar Rp5.300.000. Padahal, berdasarkan laporan PT PLN (Persero), total nilai aset yang dicuri ditaksir mencapai Rp3 miliar.
“Berdasarkan laporan pelapor, harga seluruh barang yang telah dicuri ditaksir mencapai Rp3 miliar. Para pelaku ini bekerja secara berkelompok dan masih ada beberapa pelaku lain yang saat ini masih dalam pencarian,” kata AKP Alvin.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 36 unit baterai nikel kadmium, beberapa karung kabel milik PLN, dua unit mobil yang digunakan saat beraksi, serta sejumlah kunci yang diduga dipakai untuk melakukan pencurian.
Saat ini, keempat terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Bone. Penyidik juga terus mengembangkan kasus tersebut untuk memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan pencurian aset milik PT PLN (Persero).
Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan serta ketentuan hukum lain sesuai peran masing-masing, termasuk dugaan tindak pidana penadahan.







