jejakterkini.online – Anggota Polri yang bertugas sebagai staf administrasi KPK, Setya Budi Dias Oktavianto, disebut berulang kali menerima aliran uang dari ayahnya, Lilik Budi Suprianto. Temuan itu diperoleh penyidik dari barang bukti elektronik dan keterangan sejumlah pihak dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.
“Bahwa yang bersangkutan [Dias] memang sering menerima aliran-aliran uang dari bapaknya,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (30/7) siang.
KPK masih mendalami tujuan pemberian uang tersebut, termasuk kemungkinan adanya kaitan dengan pengurusan perkara lain.
“Apakah itu ada pengurusan-pengurusan perkara lain, itu akan jadi proses pengembangan di penyidikan yang berjalan ya,” imbuhnya.
Menurut KPK, Dias sehari-hari kerap terlihat mendampingi aktivitas pimpinan lembaga antirasuah. Sementara itu, Lilik yang merupakan anggota lembaga swadaya masyarakat diduga memanfaatkan posisi anaknya untuk memperoleh informasi mengenai penanganan perkara di KPK.
Informasi tersebut kemudian diduga digunakan Lilik untuk mendekati dan memeras kepala daerah, termasuk Bupati Pemalang. Untuk meyakinkan korban, Lilik disebut menunjukkan bahwa anaknya bekerja di KPK serta memperlihatkan dokumen administrasi yang berkaitan dengan perkara di Pemalang.
“Sehingga bupati ini merasa bahwa ini bisa dipercaya informasinya karena yang bersangkutan, LBS ini juga sambil menunjukkan bahwa yang bersangkutan punya anak di KPK, ini juga ada dokumen-dokumen administrasi yang kebetulan berkaitan dengan perkara-perkara di Pemalang,” ungkapnya.
Dalam perkara ini, KPK menahan empat tersangka, yaitu Bupati Pemalang periode 2025-2030 Anom Widiyantoro, orang kepercayaannya Mohamad Haris alias Gus Haris, Setya Budi Dias Oktavianto, serta Lilik Budi Suprianto.
“KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 30 Juli sampai dengan 18 Agustus 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK,” ucap Taufik.
Anom dan Haris disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara itu, Lilik dan Dias disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 UU KUHP.







