Tim Hukum Yaqut Minta JPU Buktikan Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji

Berita11 Views

jejakterkini.online – Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta Jaksa Penuntut Umum membuktikan secara nyata adanya kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.

Permintaan tersebut disampaikan menjelang sidang pembacaan surat dakwaan oleh JPU Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang dijadwalkan Selasa, 11 Agustus 2026.

Tim hukum Yaqut menilai kebijakan pembagian tambahan 20 ribu kuota haji pada 2024 harus dilihat secara menyeluruh, tidak hanya berdasarkan komposisi pembagiannya.

Tambahan kuota tersebut dibagi menjadi 10 ribu untuk jemaah haji reguler dan 10 ribu untuk jemaah haji khusus.

Menurut tim hukum, perbedaan alokasi tersebut tidak serta-merta dapat menjadi dasar untuk menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi maupun kerugian keuangan negara.

Mereka menegaskan unsur kerugian negara dalam perkara korupsi harus dibuktikan secara nyata atau actual loss. Pembuktian itu, antara lain, harus menjelaskan sumber keuangan negara yang berkurang, besaran kerugian, metode penghitungan, hubungan sebab-akibat dengan tindakan yang dipersoalkan, serta pihak yang disebut menerima manfaat.

Tim hukum juga menyoroti pembayaran jemaah kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atau PIHK. Menurut mereka, PIHK memiliki hubungan langsung dengan jemaah dan dapat mengenakan biaya tambahan untuk layanan di luar standar pelayanan minimum.

Karena itu, pembayaran tersebut dinilai tidak dapat langsung dianggap sebagai suap kepada Menteri Agama maupun sebagai aliran dana kepada pejabat Kementerian Agama.

Tim hukum Yaqut menilai pokok pembuktian dalam persidangan nantinya harus menjawab secara jelas sumber keuangan negara yang disebut mengalami pengurangan serta bagaimana kerugian tersebut terjadi.

Sementara itu, perkara dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Yaqut kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *